Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SATPOL PP DKI Jakarta sore ini akan menggelar apel serentak di seluruh tingkatan dari mulai kelurahan hingga provinsi.
Apel serentak ini dilakukan karena Satpol PP akan melakukan pengawasan ketat terhadap kegiatan warga selama Hari Kemerdekaan RI pada Senin, 17 Agustus 2020 besok.
"Satpol PP DKI Jakarta dalam rangka mengantisipasi pengawasan kegiatan masyarakat menyambut peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 75. Sore hari ini (16/8/20) akan menggelar Apel Serentak di seluruh tingkatan dari mulai kelurahan sampai dengan provinsi," ungkap Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin dalam keterangan resminya, Minggu (16/8).
Arifin menjelaskan, apel tersebut bertujuan untuk pengecekan personil serta kesiapsiagaan anggota Satpol PP DKI Jakarta dalam mengantisipasi kegiatan perayaan HUT RI ke 75 di seluruh wilayah DKI Jakarta.
Seperti diketahui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Seruan Gubernur No 14 tahun 2020 mengimbau agar masyarakat meniadakan aneka bentuk kegiatan perayaan HUT Kemerdekaan RI yang biasanya menjadi tradisi tahunan warga. Kegiatan yang dimaksud adalah kegiatan perlombaan antar warga hingga pertunjukkan seni anak-anak.
Baca juga : Hari Ini, Jakarta Laporkan 598 Kasus Covid-19 Baru
"Seluruh Anggota Satpol PP mulai malam ini akan melaksanakan patroli sosialisasi secara masif Seruan Gubernur No.14/2020 yang menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan perayaan HUT RI dengan kegiatan yang berpotensi mengumpulkan massa dan kerumunan warga seperti lomba-loma, panggung hiburan musik, pawai dan sebagainya," jelas Arifin.
Masyarakat juga diimbau untuk memperingati Kemerdekaan RI dengan berada di rumah saja atau berkegiatan yang tetap berpedoman pada protokol kesehatan.
Apabila ditemukan kegiatan yang berpotensi terjadi kerumunan maka akan dilakukan langkah-langkah penghalauan serta pembubaran dengan koordinasi bersama perangkat Lurah, RT RW, Tokoh masyarakat setempat secara humanis dan persuasif
"Satpol PP DKI Jakarta mengharapkan partisipasi seluruh unsur masyarakat untuk dapat memahami Seruan Gubernur tersebut. Tetap melaksanakan perayaan Kemerdekaan RI yang ke-75 dengan tanpa mengurangi nilai-nilai semangat kebangsaan dan mematuhi protokol kesehatan pencegahan covid-19," tegasnya.(OL-2)
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
Pemkot Yogyakarta dituding kurang memperhatikan nasib pedagang kaki lima (PKL) di Malioboro
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo mendorong pemerintah provinsi untuk menggunakan pendekatan humanis saat Satpol PP menertibkan PKL.
PENJABAT (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengklaim pihaknya telah melakukan penindakan lebih dari 100 titik lokasi parkir liar di Jakarta.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Jupiter mendukung rencana Satpol PP untuk membangun markas komando (Mako).
SATUAN Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) dinilai belum aktif-efektif dalam nuansa efektifitas penegakan peraturan daerah (Perda)
Sanksi secara bertahap mulai teguran tertulis, lalu teguran diikuti pemberitahuan melalui penempelan stiker di pintu rumah, hingga denda paling banyak Rp50 juta atau pidana
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved