Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Ahli Epidemiologi Setuju DKI Terapkan Denda Progresif

Insi Nantika Jelita
10/8/2020 10:25
Ahli Epidemiologi Setuju DKI Terapkan Denda Progresif
Pelanggar protokol kesehatan mendapatkan sanksi kerja sosial menyapu jalan di kawasan Bundaran HI, Jakarta(Antara/Indrianto Eko Suwarso )

Ahli epidemiologi Universitas Indonesia (UI) Syahrizal Syarif mendukung adanya kebijakan denda progresif yang bakal diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Denda tersebut ditujukan bagi warga yang berulang kali melanggar protokol kesehatan.

"Saya dari dulu mengusulkan sanksi denda yang memberikan efek jera. Soal denda progresif saya setuju," ujar Syahrizal kepada mediaindonesia.com, Senin (10/8).

Ia mengatakan pemerintah sudah punya agenda untuk mengatasi pencegahan dan penanggulangan covid-19. Menurut Syahrizal, acuan protokol kesehatan menjadi standar minimal untuk menekan penularan virus covid-19.

Baca juga: 1.200 Pasien Covid-19 Dirawat di RSD Wisma Atlet Kemayoran

Pelanggaran tidak pakai masker dan berkerumun masih ditemukan di tempat umum di Ibu Kota. Menurut Syahrizal, perlu ada keseriusan dari pemerintah untuk pemberian sanksi.

"Yang penting juga kapasitas spesimen harus dikejar dan serius menegakkan sanksi denda bagi pelanggaran protokol kesehatan, sambil berharap vaksin benar-benar menjadi jawaban upaya menghentikan wabah," terang Syahrizal

Kasus positif covid-19 tiap hari terus meningkat. Di Jakarta, jumlah kasus konfirmasi covid-19 secara total sebanyak 25.714 kasus. Dari jumlah tersebut, 16.268 orang dinyatakan telah sembuh, sedangkan 939 orang meninggal dunia

"Situasi (penyebaran covid-19) saat ini sudah tidak terkendali," ucapnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya