Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

NasDem Dukung Sanksi Progresif Pelanggar PSBB di Jakarta

Putri Anisa Yuliani
01/8/2020 22:00
NasDem Dukung Sanksi Progresif Pelanggar PSBB di Jakarta
Aktivitas di pasar asemka, sejumlah pengunjung masih tidak sepenuhnya patuh atas anjuran memakai masker di tempat umum(ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

ANGGOTA Fraksi Partai NasDem di DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz Muslim mendukung Pemprov DKI Jakarta menerapkan sanksi denda progresif bagi para pelanggar aturan PSBB Transisi.

Abdul Aziz Muslim menegaskan sudah sepatutnya masyarakat diberikan sanksi jika tidak disiplin. Hal ini dilakukan agar penerapan protokol kesehatan semakin melekat dan menjadi kebiasaan baru di dalam aktivitas sehari-hari.

"Iya saya dukung. Supaya masyarakat ini semakin terbiasa. Bahwa ini untuk melindungi diri dan orang lain," kata Abdul Aziz Muslim saat dihubungi Media Indonesia, Sabtu (1/8).

Menurutnya semakin hari pelanggaran PSBB semakin bertambah karena ia menilai masyarakat mulai bersikap apatis. Masyarakat tak lagi menganggap covid-19 sebagai wabah membahayakan seperti di awal-awal kemunculannya.

"Itu juga bisa disebabkan mereka itu semakin tidak percaya ada wabah covid. Karena nggak kelihatan," ujarnya.

Sikap ini menurutnya sangat berbahaya dan diduga olehnya, inilah yang membuat kasus covid-19 di Jakarta semakin bertambah hingga rata-rata 200 kasus baru hingga 400 kasus baru setiap harinya.

"Tapi perlu diingat, sanksi progresif ini juga mesti dibarengi dengan edukasi dan edukasi terus menerus. Kita mungkin juga lelah tapi jangan tidak mengingatkan. Kita semua ingin covid-19 ini cepat usai," imbuh anggota Komisi E itu.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan akan memberikan upaya lebih dalam masa perpanjangan ketiga kalinya PSBB Transisi Fase 1 yang berlangsung sampai 13 Agustus mendatang.

Upaya itu antara lain dengan memberikan sanksi denda progresif. Artinya, tempat usaha atau individu yang sudah pernah melanggar dan diberi denda jika melanggar lagi akan diberikan sanksi denda yang lebih besar daripada sebelumnya.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya