Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pemprov DKI Kumpulkan Rp1,6 Miliar dari Denda Pelanggar PSBB

Putri Anisa Yuliani
20/7/2020 16:25
Pemprov DKI Kumpulkan Rp1,6 Miliar dari Denda Pelanggar PSBB
Sanksi kerja sosial dengan menyapu sampah di Pasar Jatinegara, Jakarta bagi pelanggar PSBB(Antara/Aditya Pradana Putra)

Jumlah pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terus bertambah. Sejak Peraturan Gubernur (Pergub) No. 41 tahun 2020 tentang sanksi pelanggaran PSBB diberlakukan mulai Mei lalu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah mengumpulkan total Rp1,66 miliar dari denda pelanggaran PSBB.

Sementara jika dihitung sejak PSBB Transisi dimulai pada 5 Juni lalu, Pemprov DKI Jakarta sudah mengumpulkan nilai denda pelanggar PSBB mencapai Rp763.760.000.

"Per 19 Juli kami mengumpulkan denda dari sejak Pergub 41/2020 dilakukan itu mencapai Rp1,66 miliar. Tapi kalau hanya selama masa PSBB Transisi, jumlah denda mencapai Rp763 juta," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin, Senin (20/7).

Arifin memaparkan jumlah pelanggar terbesar adalah pelanggaran tidak memakai masker yang jumlahnya mencapai 28.759 orang per 19 Juli. Rinciannya, pelanggar yang diberi sanksi kerja sosial sebanyak 26.769 orang. Lalu, yang diberikan sanksi denda 1.990 orang dengan nilai denda Rp379.910.000.

Di samping itu, Satpol PP DKI juga memberikan sanksi kepada tempat usaha yang melanggar aturan PSBB baik tidak mematuhi batasan kapasitas 50% atau tidak menerapkan protokol kesehatan lainnya. Jumlah denda yang terkumpul dari tempat usaha ini mencapai Rp227.350.000.

Baca juga: Polisi akan Panggil Ulang Saksi Kematian Editor Metro TV

"Ada juga kegiatan aktivitas sosial budaya industri pariwisata, yaitu tempat hiburan yang belum boleh buka seperti griya pijat, diskotek, dan karaoke. Jumlah denda mencapai Rp156.560.000," ujarnya.

Selama masa PSBB transisi ini, Arifin menyebut sudah meningkatkan pengawasannya. Pengawasan juga dilakukan di RW yang berstatus kawasan pengendalian ketat. Selain itu, pihaknya juga menyasar lokasi-lokasi yang menjadi titik keramaian publik.

"Setiap hari petugas mengawasi pasar-pasar. Kita lakukan penindakan. Lalu beberapa waktu lalu ketika masih ada check point itu, kita lakukan juga penindakan kepada pengendara yang tidak pakai masker," ucap Arifin.

Kalau semobil ada tiga orang, imbuhnya, ya denda Rp250ribu kali tiga. "Karena kita tidak kenal tilang kendaraan. Jadi, sanksinya kepada orangnya yang tidak pakai masker," lanjutnya.

Arifin menambahkan bahwa sanksi denda juga diberlakukan di tempat keramaian. "Misal di KBT (Kanal Banjir Timur), Kota Tua, pusat perbelanjaan, Danau Sunter, termasuk di kawasan 31 titik kawasan pesepeda. Juga di Thamrin-Sudirman di hari Minggu yang berolahraga itu juga salah satu yang diawasi oleh Satpol PP. Itu yang kita lakukan," tegasnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya