Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Jumlah pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terus bertambah. Sejak Peraturan Gubernur (Pergub) No. 41 tahun 2020 tentang sanksi pelanggaran PSBB diberlakukan mulai Mei lalu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sudah mengumpulkan total Rp1,66 miliar dari denda pelanggaran PSBB.
Sementara jika dihitung sejak PSBB Transisi dimulai pada 5 Juni lalu, Pemprov DKI Jakarta sudah mengumpulkan nilai denda pelanggar PSBB mencapai Rp763.760.000.
"Per 19 Juli kami mengumpulkan denda dari sejak Pergub 41/2020 dilakukan itu mencapai Rp1,66 miliar. Tapi kalau hanya selama masa PSBB Transisi, jumlah denda mencapai Rp763 juta," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin, Senin (20/7).
Arifin memaparkan jumlah pelanggar terbesar adalah pelanggaran tidak memakai masker yang jumlahnya mencapai 28.759 orang per 19 Juli. Rinciannya, pelanggar yang diberi sanksi kerja sosial sebanyak 26.769 orang. Lalu, yang diberikan sanksi denda 1.990 orang dengan nilai denda Rp379.910.000.
Di samping itu, Satpol PP DKI juga memberikan sanksi kepada tempat usaha yang melanggar aturan PSBB baik tidak mematuhi batasan kapasitas 50% atau tidak menerapkan protokol kesehatan lainnya. Jumlah denda yang terkumpul dari tempat usaha ini mencapai Rp227.350.000.
Baca juga: Polisi akan Panggil Ulang Saksi Kematian Editor Metro TV
Selama masa PSBB transisi ini, Arifin menyebut sudah meningkatkan pengawasannya. Pengawasan juga dilakukan di RW yang berstatus kawasan pengendalian ketat. Selain itu, pihaknya juga menyasar lokasi-lokasi yang menjadi titik keramaian publik.
"Setiap hari petugas mengawasi pasar-pasar. Kita lakukan penindakan. Lalu beberapa waktu lalu ketika masih ada check point itu, kita lakukan juga penindakan kepada pengendara yang tidak pakai masker," ucap Arifin.
Kalau semobil ada tiga orang, imbuhnya, ya denda Rp250ribu kali tiga. "Karena kita tidak kenal tilang kendaraan. Jadi, sanksinya kepada orangnya yang tidak pakai masker," lanjutnya.
Arifin menambahkan bahwa sanksi denda juga diberlakukan di tempat keramaian. "Misal di KBT (Kanal Banjir Timur), Kota Tua, pusat perbelanjaan, Danau Sunter, termasuk di kawasan 31 titik kawasan pesepeda. Juga di Thamrin-Sudirman di hari Minggu yang berolahraga itu juga salah satu yang diawasi oleh Satpol PP. Itu yang kita lakukan," tegasnya. (OL-14)
Wagub DKI Rano Karno dukung penambahan personel Satpol PP guna kurangi beban kerja dan menjaga kesehatan anggota. Simak rencana rekrutmen bertahap di sini.
Di satu sisi, kesehatan anggota terancam, di sisi lain kehadiran mereka di lapangan kerap dinilai belum optimal oleh masyarakat karena keterbatasan tenaga.
Ia menjelaskan, patroli rutin terus digencarkan di kawasan Tanah Abang untuk memastikan situasi tetap kondusif.
Sebanyak 100 anggota Satpol PP DKI Jakarta mengikuti pelatihan komunikasi efektif bersama 1Langkah guna meningkatkan pelayanan dan menjaga citra institusi.
Seluruh aparatur, termasuk Satpol PP, harus mampu menampilkan sikap dan penampilan yang rapi, profesional, serta berintegritas.
Satpol PP bergerak cepat dengan menerjunkan tim reklame ke lapangan untuk melakukan penanganan serta penertiban terhadap reklame
Menurutnya, penerapan protokol kesehatan tidak bisa ditawar-tawar lagi dan menjadi sebuah keharusan warga untuk patuh terhadap kebijakan tersebut.
Disnaker DKI Jakarta menutup sementara delapan perusahaan pada hari pertama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pengetatan.
Kendati demikian, Polda Metro Jaya tetap mengedepankan Satpol PP DKI untuk melakukan penindakan. Oleh karena itu, dibutuhkan pentunjuk teknis terkait penindakan di lapangan.
Satpol PP DKI Jakarta sudah mulai melakukan penerapan denda progresif bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Jumlah tersebut meningkat dibanding catatan data terakhir pada 3 September 2020 lalu yakni 139.201 orang tak menggunakan masker.
Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menyebut Jakarta sudah dalam kondisi yang darurat. Dia menyarankan Gubernur DKI untuk meminta bantuan TNI dan Polri dalam pengawasan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved