Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Marak Pelanggaran PSBB Transisi, Denda Terkumpul Rp 1,3 Miliar

Putri Anisa Yuliani
17/7/2020 18:34
Marak Pelanggaran PSBB Transisi, Denda Terkumpul Rp 1,3 Miliar
Petugas Satpol PP mengenakan rompi khusus kepada pelanggar PSBB Jakarta.(Antara/Aditya Pradana)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus meningkatkan pengawasan terhadap implementasi protokol kesehatan.

Mengingat penyebaran covid-19 di wilayah Ibu Kota masih tinggi, PSBB transisi fase pertama terpaksa kembali diperpanjang hingga 30 Juli mendatang.

"Kami tetap perpanjang PSBB fase pertama, dengan tidak menambah pembukaan unit kegiatan baru lainnya. Kemudian, kami akan tingkatkan penegakan disiplin," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, Jumat (17/7).

Baca juga: 66% Warga Positif Covid-19 Tanpa Gejala, Anies: Hati-Hati

Sanksi terhadap pelanggaran PSBB juga sudah diatur dalam Pergub DKI Nomor 41 Tahun 2020. Di antaranya, sanksi administrasi, surat teguran, penutupan sementara, pencabutan izin, sanksi kerja sosial, denda, hingga pidana.

Warga pun diminta melapor ke aparat setempat, seperti kelurahan, jika melihat pelanggaran PSBB. Partisipasi warga sangat dibutuhkan. Sebab, kesadaran kolektif terhadap protokol kesehatan harus dimiliki semua orang.

"Kami minta seluruh warga, apabila menemukan unit kegiatan atau siapa saja yang melanggar, untuk dilaporkan. Bisa melalui kamera, video, sehingga nanti kami tindak lanjuti. Jadi mohon kerja samanya untuk bantu penegakan disiplin dan kepatuhan," tutur Ariza, sapaan akrabnya.

Baca juga: Update Covid-19, Pasien Sembuh Capai 41.834 Orang

Sampai saat ini, denda yang terkumpul selama PSBB transisi fase pertama mencapai Rp 1,3 miliar. Denda terhadap pelanggar PSBB cukup bervariasi . Seperti, Rp 250ribu bagi yang tidak menggunakan masker dan maksimal Rp 25 juta bagi tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan.

"Beberapa hari lalu, kami berikan sanksi kepada restoran di mal yang melebihi kapasitas 50% pengunjung. Lebih dari Rp 1,35 miliar uang yang terkumpul dari sanksi unit kegiatan yang melanggar," pungkasnya.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya