Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus meningkatkan pengawasan terhadap implementasi protokol kesehatan.
Mengingat penyebaran covid-19 di wilayah Ibu Kota masih tinggi, PSBB transisi fase pertama terpaksa kembali diperpanjang hingga 30 Juli mendatang.
"Kami tetap perpanjang PSBB fase pertama, dengan tidak menambah pembukaan unit kegiatan baru lainnya. Kemudian, kami akan tingkatkan penegakan disiplin," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, Jumat (17/7).
Baca juga: 66% Warga Positif Covid-19 Tanpa Gejala, Anies: Hati-Hati
Sanksi terhadap pelanggaran PSBB juga sudah diatur dalam Pergub DKI Nomor 41 Tahun 2020. Di antaranya, sanksi administrasi, surat teguran, penutupan sementara, pencabutan izin, sanksi kerja sosial, denda, hingga pidana.
Warga pun diminta melapor ke aparat setempat, seperti kelurahan, jika melihat pelanggaran PSBB. Partisipasi warga sangat dibutuhkan. Sebab, kesadaran kolektif terhadap protokol kesehatan harus dimiliki semua orang.
"Kami minta seluruh warga, apabila menemukan unit kegiatan atau siapa saja yang melanggar, untuk dilaporkan. Bisa melalui kamera, video, sehingga nanti kami tindak lanjuti. Jadi mohon kerja samanya untuk bantu penegakan disiplin dan kepatuhan," tutur Ariza, sapaan akrabnya.
Baca juga: Update Covid-19, Pasien Sembuh Capai 41.834 Orang
Sampai saat ini, denda yang terkumpul selama PSBB transisi fase pertama mencapai Rp 1,3 miliar. Denda terhadap pelanggar PSBB cukup bervariasi . Seperti, Rp 250ribu bagi yang tidak menggunakan masker dan maksimal Rp 25 juta bagi tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan.
"Beberapa hari lalu, kami berikan sanksi kepada restoran di mal yang melebihi kapasitas 50% pengunjung. Lebih dari Rp 1,35 miliar uang yang terkumpul dari sanksi unit kegiatan yang melanggar," pungkasnya.(OL-11)
Menurutnya, penerapan protokol kesehatan tidak bisa ditawar-tawar lagi dan menjadi sebuah keharusan warga untuk patuh terhadap kebijakan tersebut.
Disnaker DKI Jakarta menutup sementara delapan perusahaan pada hari pertama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pengetatan.
Kendati demikian, Polda Metro Jaya tetap mengedepankan Satpol PP DKI untuk melakukan penindakan. Oleh karena itu, dibutuhkan pentunjuk teknis terkait penindakan di lapangan.
Satpol PP DKI Jakarta sudah mulai melakukan penerapan denda progresif bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Jumlah tersebut meningkat dibanding catatan data terakhir pada 3 September 2020 lalu yakni 139.201 orang tak menggunakan masker.
Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menyebut Jakarta sudah dalam kondisi yang darurat. Dia menyarankan Gubernur DKI untuk meminta bantuan TNI dan Polri dalam pengawasan
Liga Primer Inggris mengatakan Manchester City telah meminta maaf dan menegaskan telah mengingatkan para pemain dan manajemen sepak bola mereka akan tanggung jawab mereka.
PKL yang mendapatkan kartu kuning akan dibawa ke pengadilan (tipiring). Tipiring dilakukan guna memberikan soft terapi pada pedagang.
SEKITAR 89% penduduk Indonesia mengharapkan pemerintah memastikan fasilitas publik yang efisien, seperti menerapkan denda lebih tinggi bagi mereka yang mencemari pasokan air publik.
Pelatih tim nasional Indonesia Shin Tae-yong bersama dua pemain timnas, Justin Hubner dan Ivar Jenner, mendapat denda dari AFC terkait perilaku mereka selama Piala Asia U-23 2024.
Mantan Presiden Honduras, Juan Orlando Hernandez, dijatuhi hukuman 45 tahun penjara dan denda US$8 juta oleh hakim AS karena keterlibatannya dalam perdagangan narkoba.
Keluarga korban dua kecelakaan pesawat Boeing 737 Max meminta Departemen Kehakiman AS menjatuhkan denda sebesar US$24,8 miliar
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved