Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PUSAT perbelanjaan modern atau mal yang melanggar ketentuan selama penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional di Kota Depok, Jawa Barat, akan didenda dari Rp5 juta sampai Rp25 juta.
Baca juga: 326 Warga Berkunjung di Hari Pertama Pembukaan Kembali Ragunan
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok Lienda Ratna Nurdiany mengatakan ada tahapan-tahapan untuk menindak pengelola Mal yang bandel yang melanggar PSBB proporsional di Kota Depok.
"Ya tentunya kita komunikatif dan persuasif, tetapi kalau pengelolanya tidak patuh ya dikenakan denda dari Rp5 juta sampai Rp25 juta," kata Lienda Sabtu (20/6).
Baca juga: A Antar 10 Anak di Bawah Umur ke Russ Medlin, Polisi: Apa Benar?
Lienda menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan ke seluruh mal di Kota Depok. Tentunya sebagai upaya dalam mencegah persebaran virus korona atau covid-19.
"Pemantauan terus kami lakukan dan juga mengingatkan kepada pengelola mal untuk bersabar dan lebih selektif mengagendakan kegiatan, tidak boleh yang berpotensi menimbulkan kerumunan," tegasnya.
Baca juga: Warga Gembira Ragunan Dibuka Lagi
Dia menegaskan, acara musik dalam bentuk akustik sekalipun saat ini belum dibolehkan.
Hal lain yang juga perlu diperhatikan pengelola mal adalah dengan memberikan arahan pada tenant untuk tidak menyelenggarakan diskon yang dapat menarik pengunjung datang lebih banyak.
"Sekali lagi kami ingatkan harus dipatuhi benar aturannya," ucapnya.
Baca juga: Perayaan HUT Jakarta Secara Daring, Berikut Rangkaiannya
Dijelaskannya, jika pengelola mal tetap melakukan kegiatan tersebut, bakal dikenakan sanksi sesuai Peraturan Wali Kota Depok Nomor 37 Tahun 2020 tentang pedoman PSBB secara proporsional, sesuai level kewaspadaan sebagai persiapan pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru untuk pencegahan dan pengendalian covid-19 di Kota Depok.
Baca juga: Dekat dengan Istana Presiden, Anies Urung Buka Monas
Sebelumnya Mal Pesona Square menggelar musik akustik pada Reopening Mal tersebut Kamis (18/6).
Sementara pihak pengelola mal berdalih pihaknya tidak menggelar acara musik. "Adanya akustik, bukan merupakan konser besar yang mengundang masyarakat menjadi berkerumun, melainkan hanya seremonial," kata Manager Marketing Mal Pesona Square Irfan Aziz. (X-15)
Banjir besar ini terjadi karena overflow air yang melampaui kapasitas kali setelah aliran air terhambat tumpukan sampah.
Volume sampah yang diangkut setiap harinya dari seluruh wilayah kecamatan mencapai puluhan ton
Pemerintah berkomitmen menyelesaikan persoalan sampah secara komprehensif hingga ke hilir
Sampah dan lumpur yang diangkut dari aliran Kali Baru sekitar 7 ton dan 8 ton dari Kali Laya, dengan diangkut oleh 6 armada truk besar menuju ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung.
Ledakan tabung gas diduga picu kebakaran Kafe di Depok. Sebanyak 35 orang terdampak, 5 karyawan alami luka bakar serius dan dilarikan ke RS.
Masyarakat diharapkan langsung mendatangi kantor kelurahan atau gerai layanan resmi Dukcapil Depok untuk melakukan aktivasi IKD secara aman dan legal.
Muncul istilah varian Cicada dalam perkembangan covid-19. Simak penjelasan mengenai status validasi dan karakteristik varian baru ini.
Tri Wibawa mengingatkan bahwa langkah pencegahan terhadap varian Cicada pada dasarnya tidak berbeda dengan upaya menghadapi Covid-19 secara umum.
Pakar UGM memastikan varian Covid-19 Cicada belum terdeteksi di Indonesia. Simak penjelasan mengenai gejala, asal-usul, dan efektivitas vaksinasi di sini.
Ia menegaskan, terdapat tiga virus pernapasan utama yang idealnya terus dipantau, yakni COVID-19, influenza, dan Respiratory Syncytial Virus (RSV).
Objektif harus diakui bahwa sekolah daring adalah proses pembelajaran yang menyebabkan lahir generasi covid-19
Dokter mengingatkan orang tua untuk melengkapi imunisasi anak minimal dua pekan sebelum mudik Lebaran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved