Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TIGA pelaku penipuan alat pelindung diri (APD) yang diringkus oleh Subdit 1 Direktorat TP Siber Bareskrim Polri pada awal Mei lalu di Sumatera Utara merupakan pelaku penipuan hingga ke luar negeri.
Pelaku memanfaatkan kondisi pandemi saat ini untuk menipu korbannya dengan menjual masker (APD) melalui media sosial.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menjelaskan, penangkapan diawali dari laporan tertulis Sekretariat Aseanapol kepada Divisi Hubinter Polri melalui surat 20 Februari 2020 dengan korban penipuan WN Hongkong yang menjadi korban penipuan online internasional.
"Dalam pengembangan kasus ternyata diketahui para pelaku telah melakukan penipuan terhadap korban, dua korban merupakan warga negara asing dan tinggal di luar negeri dan tujuh orang lainnya merupakan warga Indonesia di berbagai daerah," jelasnya, Senin (8/6).
Ketiga pelaku sambungnya memiliki peran yang berbeda. Tersangka YF sebagai pemilik akun instagram literasiwa yang memposting penawaran masker merek sensi dengan harga murah. Sedangkan tersangka MF sebagai pemilik rekening penampungan uang hasil kejahatan. Sementara tersangka MG berpera mengambil tunai uang yang telah masuk ke rekening penampung dan selanjutnya membagi uang tersebut kepada dua tersangka lainnya.
Baca juga :Warga Tangerang Diresahkan Adanya Penembak Misterius
"Modus yang dilakukan oleh YF adalah memanfaatkan moment/situasi wabah covid-19 sehubungan dengan tingginya permintaan masyarakat akan kebutuhan masker sehingga YF memposting gambar, video dan tulisan penjualan masker sensi dengan harga murah," terangnya.
Masker yang dijual tersenut senilai Rp70 ribu atau Rp 1,7 juta per satu dus. Penawaran murah tersebut membuat para korban menjadi tergiur untuk membeli dan melakukan transfer uang pembayaran ke rekening yang ditentukan oleh pelaku YF. Namun setelah uang ditransfer ke rekening yang ditentukan oleh YF, masker tersebut tidak pernah dikirim. Bahkan untuk menghilangkan jejak, pelaku mengganti nomor yang dipergunakan saat berkomunikasi dengan para korban dan mengganti ganti nama akun Instagram yang dipakai tersangka YF.
"Barang Bukti yang disita dari ke tiga tersangka adalah 7 buah handphone, 5 kartu ATM, 1 buku tabungan, 9 karti SIM Card, 2 jam tangan, 2 pakaian, dan 1 buah akun Instagram literasiwa/followajagakpapa," imbuhnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal tindak penipuan dalam transaksi elektronik dan tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana transfer dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau 378 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun s/d 20 tahun. (OL-2).
Sosiolog IPB Dr Ivanovich Agusta menyebut maraknya penipuan online di Indonesia bukan sekadar kelalaian individu, melainkan gejala kerentanan sosial.
Modus penipuan paket hilang marak terjadi. OJK melaporkan kerugian Rp9,1 triliun. Simak cara lapor dan kanal resmi SPX Express agar tidak tertipu.
TRANSFORMASI digital di sektor jasa keuangan Indonesia terus mendorong perluasan inklusi dan akses layanan.
ANCAMAN siber di Indonesia menunjukkan tren yang semakin kompleks dan masif.
Viral! Pernikahan siri di Malang terbongkar setelah suami ternyata seorang wanita. Korban laporkan pelaku ke Polresta Malang Kota atas dugaan penipuan identitas.
Polda Metro Jaya sita 12.191 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dari tangan tersangka MP di Bogor. Pelaku gunakan modus dukun pengganda uang dengan alat cetak sederhana.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved