Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPALA Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut pengendalian lalu lintas dengan plat nomor ganjil genap pada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi tidak hanya berlaku bagi kendaraan roda empat tetapi juga roda dua.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur No 51 tahun 2020 tentang PSBB Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Aman, Sehat, dan Produktif.
"Iya betul. Itu sesuai dengan Pergub 51/2020," kata Syafrin saat dihubungi mediaindonesia.com, Sabtu (6/6).
Namun, Syafrin menegaskan kebijakan itu saat ini belum akan diterapkan. Ia akan mengadakan evaluasi secara menyeluruh terhadap kondisi lalu lintas selama sepekan PSBB Transisi yang mulai berlangsung pada 5 Juni.
"Saat ini tentu dalam satu minggu ke depan ganjil genap belum berlaku. Nah, sejalan dengan Pergub 51 tahun 2020 kami akan melakukan evaluasi terhadap situasi dan kondisi lalin angkutan jalan di DKI Jakarta pada 1 minggu pertama masa transisi. Hasil evaluasi itu yang kemudian akan kami laporkan kepada pak gubernur terkait dengan implementasi ganjil-genap ke depan mau seperti apa," ujarnya.
Pada Pergub 51/2020 Bab VI tentang Pengendalian Moda Transportasi pasal 17 ayat 1 menyebut pengendalian moda transportasi dilakukan secara bertahap selama masa transisi. Pada ayat 2 berbunyi pengendalian moda transportasi sebagaimana ayat 1 ialah kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas.
Aturan ganjil genap berlanjut ke pasal 18 yang berisi kendaraan mobil roda empat dan roda dua berplat nomor genap hanya beroperasi di tanggal genap dan begitu pula bagi plat nomor ganjil.
Pasal 18 ayat 3 menyebut kawasan pengendalian lalu lintas akan diputuskan dalam keputusan gubernur. Sementara ayat 4 menyebut dalam hal diterapkannya kepgub kawasan pengendalian lalu lintas, Dinas Perhubungan menerbitkan pedoman teknis ganjil genap.
Dalam rapat penanganan covid-19 sekaligus persiapan perpanjangan PSBB yang dilakukan pada 2 Juni lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan penyelenggaraan kembali ganjil genap secara bertahap pada masa transisi bukan bertujuan utama untuk mengatasi kemacetan.
Anies menegaskan pihaknya ingin membatasi orang keluar rumah. Sebab, masa transisi bukan berarti masa pelonggaran tetapi masa krusial menuju pembiasaan diri ke kehidupan normal baru. Masyarakat harus tetap patuh dan disiplin karena PSBB masih tetap berjalan dengan segala protokolnya.
"Mungkin kita sampaikan pesan kenapa kok ada ganjil genap, bukan pengendalian kemacetan, tapi untuk pengendalian jumlah orang bepergian. Kalau kantor itu dibagi dua, sebagian kerja, sebagian tidak, maka bisa mengandalkan ganjil genap juga," tegas Anies sebagaimana dilihat dari video rapat yang diunggah ke akun YouTube resmi Pemprov DKI pada Jumat (5/6). (OL-13)
Baca Juga: Transjakarta Tambah 3 Rute Terintegrasi dengan Stasiun Kereta
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
Perpanjangan tersebut merupakan kali kelima dan efektif berlaku mulai hari ini, Jumat (28/8) sampai 10 September mendatang.
"Sebelumnya ada 262 orang yang terjangkit covid-19. Sekarang tinggal 26 orang. Ada yang masih menunggu hasil swab test juga," jelas Bambang
Anies pun mencontohkan, di Korea Selatan saja tidak menutup bioskop meski di tengah pandemi.
Responden dari kelompok masyarakat sipil sebesar 60,6% menginginkan pemerintah menghentikan PSBB. Sementara, 43,4% responden dari kalangan elite meminta hal serupa.
Menggunakan kendaraan pribadi lebih aman ketimbang angkutan umum. Terlebih jika ada penumpukan di satu halte atau stasiun. Walhasil, jaga jarak menjadi sulit apabila ada kerumunan warga
Pada masa PSBB transisi, tempat wisata dan ruang terbuka hijau mulai dibuka pada 20 Juni mendatang. Pemprov DKI sudah menyiapkan prosedur jika ditemukan kasus covid-19 di tempat wisata.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved