Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Motor pun Diatur Nopol Ganjil Genap saat Transisi PSBB

Putri Anisa Yuliani
06/6/2020 14:00
Motor pun Diatur Nopol Ganjil Genap saat Transisi PSBB
Kebijakan nomor polisi (nopol) ganjil genap di Jakarta juga akan diberlakukan kepada sepeda motor selama PSBB transisi.(Ant/Andika Wahyu)

KEPALA Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebut pengendalian lalu lintas dengan plat nomor ganjil genap pada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi tidak hanya berlaku bagi kendaraan roda empat tetapi juga roda dua.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur No 51 tahun 2020 tentang PSBB Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Aman, Sehat, dan Produktif.

"Iya betul. Itu sesuai dengan Pergub 51/2020," kata Syafrin saat dihubungi mediaindonesia.com, Sabtu (6/6).

Namun, Syafrin menegaskan kebijakan itu saat ini belum akan diterapkan. Ia akan mengadakan evaluasi secara menyeluruh terhadap kondisi lalu lintas selama sepekan PSBB Transisi yang mulai berlangsung pada 5 Juni.

"Saat ini tentu dalam satu minggu ke depan ganjil genap belum berlaku. Nah, sejalan dengan Pergub 51 tahun 2020 kami akan melakukan evaluasi terhadap situasi dan kondisi lalin angkutan jalan di DKI Jakarta pada 1 minggu pertama masa transisi. Hasil evaluasi itu yang kemudian akan kami laporkan kepada pak gubernur terkait dengan implementasi ganjil-genap ke depan mau seperti apa," ujarnya.

Pada Pergub 51/2020 Bab VI tentang Pengendalian Moda Transportasi pasal 17 ayat 1 menyebut pengendalian moda transportasi dilakukan secara bertahap selama masa transisi. Pada ayat 2 berbunyi pengendalian moda transportasi sebagaimana ayat 1 ialah kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas.

Aturan ganjil genap berlanjut ke pasal 18 yang berisi kendaraan mobil roda empat dan roda dua berplat nomor genap hanya beroperasi di tanggal genap dan begitu pula bagi plat nomor ganjil.

Pasal 18 ayat 3 menyebut kawasan pengendalian lalu lintas akan diputuskan dalam keputusan gubernur. Sementara ayat 4 menyebut dalam hal diterapkannya kepgub kawasan pengendalian lalu lintas, Dinas Perhubungan menerbitkan pedoman teknis ganjil genap.

Dalam rapat penanganan covid-19 sekaligus persiapan perpanjangan PSBB yang dilakukan pada 2 Juni lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan penyelenggaraan kembali ganjil genap secara bertahap pada masa transisi bukan bertujuan utama untuk mengatasi kemacetan.

Anies menegaskan pihaknya ingin membatasi orang keluar rumah. Sebab, masa transisi bukan berarti masa pelonggaran tetapi masa krusial menuju pembiasaan diri ke kehidupan normal baru. Masyarakat harus tetap patuh dan disiplin karena PSBB masih tetap berjalan dengan segala protokolnya.

"Mungkin kita sampaikan pesan kenapa kok ada ganjil genap, bukan pengendalian kemacetan, tapi untuk pengendalian jumlah orang bepergian. Kalau kantor itu dibagi dua, sebagian kerja, sebagian tidak, maka bisa mengandalkan ganjil genap juga," tegas Anies sebagaimana dilihat dari video rapat yang diunggah ke akun YouTube resmi Pemprov DKI pada Jumat (5/6). (OL-13)

Baca Juga: Transjakarta Tambah 3 Rute Terintegrasi dengan Stasiun Kereta



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya