Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Soal New Normal, Ombudsman Ragukan Kedisplinan Warga Jakarta

Insi Nantika Jelita
01/6/2020 11:40
Soal New Normal, Ombudsman Ragukan Kedisplinan Warga Jakarta
Suasana Pasar Tanah Abang pada 21 Mei 2020(MI/Susanto)

Jelang kenormalan baru atau new normal di Ibu Kota, Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Teguh P Nugroho meragukan kedisiplinan warga dalam mematuhi aturan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Hal ini terlihat dari banyaknya pelanggaran oleh warga saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan sejak 10 April lalu.

"Terkait kedisiplinan masyarakat, dikhawatirkan mereka langsung berkeliaran. Di level masyarakat manakah new normal ini bisa diberlakukan? Warga sudah mulai kelelahan," kata Teguh, Jakarta, Senin (1/6).

Ia mencontohkan soal kondisi di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat menjelang lebaran pada 22 hingga 23 Mei lalu yang dipadati warga, padahal masih dalam pemberlakuan PSBB. Begitu pula dengan keadaan pasar-pasar tradisional lainnya. Minimnya ketegasan Satpol PP untuk menindak pelanggaran PSBB juga disoroti Ombudsman Perwakilan Jakarta.

Baca juga: 659 Orang Masih Jalani Perawatan Covid-19 di Wisma Atlet

"Di Tanah Abang misalnya dan beberapa titik lainnya, penuh dengan manusia. Pemprov DKI melalui Satpol PP enggak memiliki cukup SDM untuk mencegahnya. Ini yang harus perhatikan Pemprov DKI saat new normal nanti," kata Teguh.

Menurutnya, sanksi bagi para pelanggar PSBB masih harus diperbaiki. "Sementara aparat penegak hukum tidak mungkin memakai UU Kekarantina Kesehatan dan UU wabah penyakit menular langsung untuk menindak para pelanggar," tambahnya.

Pemprov DKI diminta harus tetap membatasi pergerakan warga saat pemberlakuan kenormalan baru nanti. Misalnya, kata Teguh, dengan membuka transportasi umum tapi memberlakukan pembatasan jumlah penumpang.

"Memperbolehkan orang di bawah 45 tahun untuk bekerja. Lalu, mengizinkan perusahaan atau pabrik yang tidak dikecualikan tetap beroperasi tanpa evaluasi dan tes berkala," lanjutnya.

Menurut Teguh, secara umum, Jakarta sudah cukup baik dengan PSBB. "Kurva covid-19 mulai menurun, tapi harus ada kesadaran warga juga untuk tetap patuh," pungkasnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya