Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ANGGOTA Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI August Hamonangan, mendesak Gubernur Anies Baswedan tidak bertindak diskriminasi soal pemotongan tunjangan 50% pegawai negeri sipil (PNS) dilingkup di lingkup Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Bahkan ada kabar bahwa menjelang lebaran ini anggota TGUPP mendapatkan THR, sedangkan para PNS tidak. Jangan sampai ada kesan Pak Gubernur pilih kasih dalam memberikan tunjangan penghasilan,” ujar August di Jakarta, Kamis (28/5).
August juga mendapatkan informasi bahwa PNS DKI resah karena Anies akan memberikan penuh tunjangan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), dan Dinas Kominfo. Padahal, pekerjaan mereka tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat dan tidak berisiko tinggi Covid-19.
Ia bahkan membeberkan, akibat berita heboh pemotongan TKD, sore kemarin (27/5) Anies mengumpulkan semua Kepala SKPD DKI Jakarta.
"Para kepala SKPD diminta untuk memberi pengertian dan menenangkan para staf biar enggak heboh soal pemotongan ini. Tapi Anies tidak bahas kenapa sebagian PNS ada yang tunjangannya utuh. Anies hanya bilang bahwa ada beberapa pertimbangan mengapa ada pegawai yang tunjangannya tetap dibayar utuh atau tidak dipotong," ungkap August kepada Media Indonesia.
Baca juga: DKI Resmi Keluarkan Kalender Akademik 2020-2021
Sewaktu rapat kerja Komisi A, August menuturkan pihaknya sudah menyampaikan soal keluhan dan ketidakpastian pengurangan atau rasionalisasi tunjangan kinerja daerah (TKD) bagi ANS termasuk THR kepada BKD.
Namun, katanya, Kepala BKD DKI Jakarta Chaidir masih belum memberikan keterangan yang jelas atas ketentuan tersebut. " Saya tadi konfirmasi lagi belum ada update terbaru dari BKD, menurut saya jelas ada diskriminasi," kata August.
Sebelumnya, pada 5 Mei 2020 Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta Chaidir menyatakan tunjangan PNS dipotong karena buruknya realisasi pendapatan akibat pandemi covid-19. Kebijakan ini juga mengikuti Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan Covid-19 serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional. (A-2)
Ade Irfan juga menyampaikan bahwa saat ini sejumlah kementerian sudah mengatur jadwal perpindahan ASN ke IKN.
Aeron Randi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Majalengka.
Keterlibatan elite birokrasi yang memegang jabatan strategis di daerah berpotensi memicu pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) saat Pilkada 2024.
PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta belum mendapatkan gaji sejak dilantik pada awal Juni yang lalu.
Ada sanksi yang menanti jika ASN Kota Bandung melanggar aturan netralitas dalam Pilkada 2024.
PEMERINTAH diminta untuk memikirkan kembali wacana penaikan gaji ASN di tahun depan. Pasalnya itu akan menjadi beban tambahan bagi APBN yang sudah berada dalam kondisi berat.
PEMERINTAH didorong untuk bisa mengakselerasi belanja negara lebih baik dan tepat. Kebiasaan untuk menumpuk belanja di akhir tahun mesti bisa ditinggalkan agar uang negara
Hari ini menjadi hari terakhir layanan Posko THR 2024. Setelah Posko ditutup, Kementerian Ketenagakerjaan akan menindaklanjuti aduan-aduan THR yang masuk.
Tunjangan Hari Raya (THR) bagaikan angin segar bagi para pekerja. Namun, harus diakui pula, dana segar itu selalu datang bersamaan dengan derasnya kebutuhan menjelang hari raya.
Beberapa faktor yang mendorong pertumbuhan ekonomi tersebut ialah meningkatnya belanja pemerintah, terutama terkait bansos dan pelaksanaan pemilu.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan akan memberlakukan sanksi tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban membayar THR
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI mengungkapkan masih ada sejumlah perusahaan di Jakarta yang belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved