Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menegaskan jika pemudik yang tidak mengantongi surat izin keluar-masuk (SIKM) tidak akan diperbolehkan memasuki wilayah Jakarta.
Tak main-main, sanksi yang dilayangkan ialah menyuruh pengemudi untuk putar balik arah kendaraan kembali ke daerah asal.
“Dasar hukumnya kan ada di Pergub nomor 47 tahun 2020 yang mensyaratkan adanya SIKM bagi masyarakat yang akan masuk Jakarta. Tentu ini menjadi filter bagi masyrakat untuk bisa kembali ke Jakarta,” tutur Sambodo, Selasa (26/5).
Dalam Pergub disebutkan ada dua jenis sanksi yang akan diterima oleh pemudik bandel. Yang pertama, pemudik akan disuruh putar balik. Yang kedua, jika pemudik masih bersikukuh untuk masuk Jakarta, pemudik akan dikarantina atau isolasi selama 14 hari di tempat yang telah ditetapkan Gugus Tugas Covid-19 DKI Jakarta.
Sambodo menjelaskan bahwa seluruh awak dalam kendaraan yang menuju Jakarta wajib memiliki SIKM. Jika salah satu penumpang tak memiliki SIKM, pengemudi kendaraan bersama penumpangnya tetap diperintahkan putar balik.
“Saya lebih cenderung mengatakan kami bukan menyekat orang balik ke Jakarta, tetapi kami lebih kepada melaksanakan pemeriksaan kepatuhan masyarakat terhadap adanya kewajiban memiliki SIKM. Ini tidak hanya dilaksanakan oleh PMJ, Polda Jatim, Jateng, Jabar, tapi kita semua,” ujarnya.
Baca juga: Masjid Raya Jakarta Dipakai Isolasi Pemudik yang Balik Jakarta
Kini Sambodo masih menunggu keputusan pemerintah soal jangka waktu pemeriksaan SIKM di seluruh pos penyekatan.
Pasalnya pemeriksaan SIKM bagi warga yang hendak kembali ke Jakarta digelar bersamaan dengan Operasi ketupat Jaya 2020.
"Penyekatan untuk pelarangan mudik dilakukan sampai H+7 Idulfitri, yaitu berbarengan sama Operasi Ketupat. Tetapi untuk pemeriksaan terhadap SIKM akan berlanjut terus sampai ada keputusan dari pemerintah," ungkap Sambodo.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan warga yang dikecualikan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Masuk Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19, harus dilengkapi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Tanpa SIKM maka mereka tidak bisa berpergian ke Jakarta.
"Mereka yang dikecualikan tidak otomatis bisa bepergian, tapi mereka harus mengurus surat izin secara virtual," ujar Anies. (OL-14)
Ketua Pansus Pengelolaan Sampah DPRD DKI, Judistira Hermawan, menegaskan percepatan dilakukan agar solusi konkret segera diterapkan di lapangan.
Sistem yang masih bersifat padat karya (labor intensive) turut mendorong membengkaknya beban biaya.
Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta Marulitua Sijabat menegaskan, langkah mitigasi telah disiapkan untuk merespons dinamika iklim ekstrem tersebut.
Sebanyak 130 titik masih belum dijaga. Sementara 293 titik lainnya telah dilengkapi penjagaan.
Peran pengusaha muda sangat krusial di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Muhamad Mardiono mendorong seluruh kader di DKI Jakarta untuk memperkuat kekompakan dan mengarahkan energi pada kerja-kerja elektoral
Polda Metro Jaya memeriksa sopir taksi GreenSM dan menjadwalkan pemeriksaan masinis terkait tabrakan KRL dan KA Argo Bromo di Bekasi Timur.
Polisi jadwalkan pemeriksaan sopir taksi online dan masinis terkait kecelakaan KRL-Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur. Korban meninggal dunia bertambah menjadi 16 orang.
Korban tewas kecelakaan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur bertambah jadi 16 orang. Polda Metro Jaya masih menyelidiki penyebab insiden.
Prima menyebut pihaknya terus mendalami proses identifikasi. Sehingga hasil pemeriksaan akan dilaporkan kepada warga lebih lanjut.
Polisi mengerahkan sejumlah petugas untuk membantu proses evakuasi korban untuk dilarikan ke RS Polri Kramat Jati.
Menurut Eva, langkah Polisi seharusnya bisa lebih tegas. Serta, memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku mengingat sejumlah bukti telah dikantongi penyidik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved