Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Langgar PSBB, 11.703 Warga/Badan Usaha Diberi Sanksi

Putri Anisa Yuliani
22/5/2020 18:55
Langgar PSBB, 11.703 Warga/Badan Usaha Diberi Sanksi
Pelanggar PSBB dikenai sanksi membersihkan area di Pasar Tanah Abang (13/5)(Antara/Akbar Nugroho Gumay Pelanggar PSBB dikenai sanksi membersihkan area di Pasar Tanah Abang (13/5) )

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP telah memberikan sanksi pada11.703 warga dan badan usaha sejak 30 April hingga 21 Mei.

Sanksi yang diberikan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.

"Sanksinya sesuai ketentuan Pergub No. 41 Tahun 2020. Sanksinya macam-macam, mulai dari teguran, sanksi kerja sosial, sanksi penyegelan kalau dia tempat usaha, dan juga ada sanksi denda," kata Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin di Balai Kota, Jumat (22/5).

Menurut Arifin, sanksi diberikan sesuai kadar pelanggaran yang diberikan. Sejauh ini sanksi teguran tertulis menjadi yang paling banyak diberikan, yakni sebanyak 8.511.

Baca juga: Lelang Ulang Motor Jokowi Dimenangkan Putra Harry Tanoesoedibjo

Sanksi kerja sosial dijatuhkan pada 1.718 orang. Untuk penyegelan tempat usaha dikenakan pada 452 tempat usaha. Sementara sanksi denda administratif telah diberikan pada 392 orang dan tempat usaha.

"Untuk denda, yang sudah menyetorkan kas daerah sudah hampir Rp350 juta," lanjut Arifin.

Banyaknya sanksi denda, imbuh Arifin, bukan berarti Pemprov DKI mengincar pendapatan dari sektor ini. Akan tetapi sanksi denda diberikan agar ada efek jera kepada perorangan maupun badan usaha.

"Ini sekali lagi bukan mengejar sanksi dendanya. Bukan. Tapi kita ingin menunjukkan bahwa pelanggar akan dikenakan sanksi. Kita tidak akan berhenti dan akan terus melanjutkan. Hari ini saya bergerak. Nanti malam pun saya akan bergerak," tegasnya.(OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Bude
Berita Lainnya