Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Lalu Lintas Polda mencatat sebanyak 63.757 pelanggaran moda transportasi selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta dan wilayah penyangganya. Angka tersebut tercatat sejak Senin (13/4) hingga Jumat (15/5) kemarin.
“Sebanyak 63.757 pelanggaran mulai Senin (13/4) hingga Jumat (15/5),” ungkap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo melalui keterangan tertulis, Sabtu (16/5).
Dari total jumlah pelanggaran itu, jenis pelanggaran terbanyak adalah pengendara yang tidak menggunakan masker. Jumlahnya tercatat sebanyak 27.463 kasus. Sementara itu, sebanyak 10.611 pelanggaran dilakukan pengendara mobil yang melebihi kapasitas yang diatur.
Pelanggaran lain yang tercatat yakni berboncengan sepeda motor dengan alamat berbeda dengan 8.269 kasus. Sedangkan pesepeda motor tanpa sarung tangan tercatat 7.551 kasus. Sebanyak 6.727 pelanggaran dilakukan pengendara dan penumpang mobil yang tidak mengindahkan physical disatancing.
Ditlantas PMJ juga mencatat pelanggaran yang dilakukan oleh ojek daring karena mengangkut penumpang. Jumlah pelanggarannya mencapai 986 kasus.
Baca juga : Warga Apresiasi Pemberian Sanksi Pelanggar PSBB
“Ada 1.377 pengemudi bersuhu tubuh di atas normal saat berkendara. Terakhir, ada 775 pelanggaran terkait jam operasional,” sambung Sambodo.
Aturan pembatasan moda transportasi selama PSBB di Jakarta sudah digariskan dalam Pasal 18 Peraturan Gubernur No 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Petugas kepolisian memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada para pelanggar. Selain itu, pelanggar juga harus membuat pernyataan tertulis untuk tidak melakukan kesalahan yang sama.
Apabila kedapatan melakukan pelanggaran dua kali, maka pihak kepolisan akan menjeratnya dengan Pasal 93 Undang-undang No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan dapat dipidana 1 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp100 juta. (OL-7)
KAKORLANTAS Polri memastikan akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan taksi listrik hijau atau Green SM menyusul kecelakaan kereta KRL di Bekasi Timur, Senin (27/4)
Barisan Rakyat Cinta TNI (BRCT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada Rabu (22/4).
Polri mengungkap berbagai modus haji ilegal yang merugikan jemaah, mulai dari penyalahgunaan visa hingga skema ponzi. Simak detail lengkapnya di sini.
Kepercayaan penuh yang diberikan Presiden Prabowo kepada Kapolri Listyo Sigit merupakan fondasi yang kuat bagi operasionalisasi agenda anti-penyelundupan.
TS alias Ki Bedil ditangkap oleh Satresmob Bareskrim Polri terkait penjualan senjata api ilegal di Jawa Barat. Ki Bedil menjual senjata api ilegal selama 20 tahun. fakta-fakta soal Ki Bedil
Modus pertama melibatkan pengoplosan dan konversi ilegal, di mana isi LPG 3 kg bersubsidi dipindahkan ke tabung nonsubsidi untuk dijual dengan harga pasar.
Muncul istilah varian Cicada dalam perkembangan covid-19. Simak penjelasan mengenai status validasi dan karakteristik varian baru ini.
Tri Wibawa mengingatkan bahwa langkah pencegahan terhadap varian Cicada pada dasarnya tidak berbeda dengan upaya menghadapi Covid-19 secara umum.
Pakar UGM memastikan varian Covid-19 Cicada belum terdeteksi di Indonesia. Simak penjelasan mengenai gejala, asal-usul, dan efektivitas vaksinasi di sini.
Ia menegaskan, terdapat tiga virus pernapasan utama yang idealnya terus dipantau, yakni COVID-19, influenza, dan Respiratory Syncytial Virus (RSV).
Objektif harus diakui bahwa sekolah daring adalah proses pembelajaran yang menyebabkan lahir generasi covid-19
Dokter mengingatkan orang tua untuk melengkapi imunisasi anak minimal dua pekan sebelum mudik Lebaran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved