Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
OMBUDSMAN Perwakilan Jakarta Raya mendorong sanksi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) menjadi peraturan daerah (perda). Saat ini sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.
Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho menjelaskan pergub tersebut dinilai sangat komperhensif, karena mengatur sanksi untuk individu dan perushaan yang tidak mengindakan PSBB. Pasalnya banyak terjadi penyebaran covid-19 di beberapa perusahaan.
"Potensi penyebaran Covid-19 terbesar salah satunya diberikannya Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri oleh Kemenperin ke perusahaan-perusahaan yang tidak dikecualikan untuk tetap beroperasi," ujar Teguh dalam keterangan tertulis, Selasa (12/5).
Namun implementasi sanksi menuai kebimbangan di kalangan aparat penegak hukum. Karena sanksi dinilai tidak logis dengan merujuk pada Undang-Undang Nomot 6 Tahun 2018 tentang Kekarantianaan Kesehatan.
"Tidak mungkin mempidanakan sekain banyak orang, dengan sanksi pidana satu tahun dan denda Rp100 juta karena tidak pakai masker atau lainya," tuturnya.
Baca juga: Ombudsman Nilai Dasar Hukum Sanksi PSBB Lemah
Untuk itu, Ombudsman Jakarta Raya meminta Pemprov DKI menyelaraskan ketentuan sanksi dalam Pergub tersebut dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Bahwa peraturan yang memuat sanksi hanya Undang-Undang atau Perpu dan Perda.
"Hanya Perda yang boleh mencantumkan sanksi di tingkat daerah, dan dengan Perda itu pula, Pemprov DKI tetap bisa memberikan sanksi kepada perusahaan yang mendapat izin dari Kemenperin," jelasnya.
Pemprov DKI Jakarta harus segera berkoordinasi dengan DPRD agar menjadikan Pergub Nomor 41 Tahun 2020, dijadikan perda. Di tengah kondisi yang tidak menentu ini, DPRD diyakinin akan cepat memproses pergub tersebut sebagai draft perda.
"Jika DPRD menyetujui dalam waktu satu minggu perubahan pergub menjadi perda bisa dilaksanakan, dan saya yakin seluruh anggota DPRD juga akan sepakat," imbuhnya. (A-2)
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
PEMPROV Bali akan memberlakukan pungutan khusus terhadap setiap wisatawan asing yang masuk ke Bali yang akan diperuntukkan khusus bagi penanganan sampah dan pelestarian budaya di Bali.
Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zonasi Bebas Air Tanah perlu dirombak total. Ini karena aturan itu dinilai minim partisipasi masyarakat saat penyusunannya.
PEMPROV NTT mencabut peraturan gubernur yang mengatur tentang Penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Taman Nasional Komodo.
Pergub harus menjadi landasan untuk mewadahi partisipasi masyarakat dalam meningkatkan pelayanan pendidikan di sekolah
PROVINSI lain semisal Banten, DKI Jakarta, Jateng, dan Jatim sudah melaksanakan sekolah gratis dan gubernurnya berani mengeluarkan Pergub, cuma Jabar yang belum.
Anggota Komisi C DPRD DKI ini mendorong semua perusahaan, baik BUMD, BUMN maupun swasta di Jakarta, juga menerapkan program link and match dengan dunia pendidikan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved