Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
OMBUDSMAN Perwakilan Jakarta Raya mendorong sanksi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) menjadi peraturan daerah (perda). Saat ini sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.
Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P Nugroho menjelaskan pergub tersebut dinilai sangat komperhensif, karena mengatur sanksi untuk individu dan perushaan yang tidak mengindakan PSBB. Pasalnya banyak terjadi penyebaran covid-19 di beberapa perusahaan.
"Potensi penyebaran Covid-19 terbesar salah satunya diberikannya Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri oleh Kemenperin ke perusahaan-perusahaan yang tidak dikecualikan untuk tetap beroperasi," ujar Teguh dalam keterangan tertulis, Selasa (12/5).
Namun implementasi sanksi menuai kebimbangan di kalangan aparat penegak hukum. Karena sanksi dinilai tidak logis dengan merujuk pada Undang-Undang Nomot 6 Tahun 2018 tentang Kekarantianaan Kesehatan.
"Tidak mungkin mempidanakan sekain banyak orang, dengan sanksi pidana satu tahun dan denda Rp100 juta karena tidak pakai masker atau lainya," tuturnya.
Baca juga: Ombudsman Nilai Dasar Hukum Sanksi PSBB Lemah
Untuk itu, Ombudsman Jakarta Raya meminta Pemprov DKI menyelaraskan ketentuan sanksi dalam Pergub tersebut dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Bahwa peraturan yang memuat sanksi hanya Undang-Undang atau Perpu dan Perda.
"Hanya Perda yang boleh mencantumkan sanksi di tingkat daerah, dan dengan Perda itu pula, Pemprov DKI tetap bisa memberikan sanksi kepada perusahaan yang mendapat izin dari Kemenperin," jelasnya.
Pemprov DKI Jakarta harus segera berkoordinasi dengan DPRD agar menjadikan Pergub Nomor 41 Tahun 2020, dijadikan perda. Di tengah kondisi yang tidak menentu ini, DPRD diyakinin akan cepat memproses pergub tersebut sebagai draft perda.
"Jika DPRD menyetujui dalam waktu satu minggu perubahan pergub menjadi perda bisa dilaksanakan, dan saya yakin seluruh anggota DPRD juga akan sepakat," imbuhnya. (A-2)
Pemprov DKI resmi mencabut izin usaha White Rabbit PIK karena peredaran narkoba. Polri tegaskan tidak ada ruang bagi hiburan malam yang melanggar hukum.
Pemprov DKI Jakarta cari solusi baru atasi ikan sapu-sapu. Rano Karno lirik teknologi Brasil yang mampu mengolah ikan menjadi arang bernilai ekonomi.
Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk menggunakan fasilitas parkir resmi yang telah disediakan guna mendukung kelancaran arus lalu lintas dan kenyamanan bersama di ruang publik.
Sinergi ini diharapkan mampu memastikan aliran air menuju laut tetap lancar saat debit air meningkat tajam.
Ia menyoroti video yang beredar memperlihatkan kendaraan dinas digunakan di luar konteks pekerjaan, bahkan diduga untuk keperluan keluarga di luar kota.
Salah satu poin krusial dalam aturan tersebut adalah larangan penggunaan kendaraan pribadi bagi ASN selama masa WFH berlangsung.
Gubernur DKI Pramono Anung siapkan Pergub pembatasan akses digital bagi anak di bawah umur sebagai turunan PP Tunas. Tujuannya agar anak Jakarta lebih fokus belajar.
Pramono Anung akan menerbitkan peraturan gubernur tentang larangan perdagangan dan konsumsi daging anjing dan kucing di Jakarta.
Pergub tersebut, lanjut dia, hanya memberikan akses bantuan kepada mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang berkuliah di kampus dengan akreditasi A.
Lampung menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang memiliki pergub tentang pedoman penguatan ikatan sosial dalam pencegahan konflik sosial.
Fasilitas angkutan umum di Jakarta sebenarnya sudah 91% terkoneksi.
Dalam revisi pergub juga akan diketahui siapa yang berhak menerima dan dinas apa yang mengawasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved