Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
OMBUDSMAN Perwakilan Jakarta Raya menilai dasar hukum sanksi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berupa Pergub No 41 tahun 2020 terlalu lemah untuk bisa memberikan sanksi berupa denda dan pidana.
Untuk itu, Ombudsman Jakarta Raya mendorong Pemprov DKI Jakarta membentuk peraturan daerah (perda). Perda dinilai lebih kuat dibandingkan pergub karena juga termuat sebagai salah satu hierarki peraturan sesuai Undang-undang No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, peraturan yang memuat sanksi hanya Undang-Undang atau Perpu dan Perda.
Dengan membuat aturan sanksi dalam bentuk perda, Pemprov DKI memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengenakan sanksi hukum berupa denda.
Baca juga: PSBB di Depok Diperpanjang Hingga 26 Mei
Contoh sanksi denda dalam Pergub 41/2020 termuat pada pasal 6 Pergub 41/2020 yang membahas sanksi bagi perusahaan yang dikecualikan maupun yang tidak dikecualikan tapi masih berkegiatan usaha karena mendapat izin Kementerian Industri (Kemenperin).
Keduanya akan disanksi dengan penyegelan sementara dan denda apabila tidak menjalankan protokol kesehatan covid-19 dalam berkegiatan usaha.
"Sanksi merupakan pengurangan hak seseorang atau warga negara dan karena merupakan pengurangan hak, produknya harus dihasilkan oleh pemerintah dan perwakilan masyarakat, dalam hal ini DPRD,” kata Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho dalam keterangan resminya, Selasa (12/5).
Sesuai dengan ketentuan pasal 7 ayat 1 disebutkan jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut: a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat; c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang; d. Peraturan Pemerintah; e. Peraturan Presiden; f. Peraturan Daerah Provinsi; dan g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Sesuai dengan pasal ini, status Perda tidak menjadi lebih rendah dari Peraturan yang dikeluarkan pemerintah dalam bentuk Keppres, Permen, dan Kepmen, karena aturan tersebut tidak masuk dalam hierarkis.
“Jadi, hanya perda yang boleh mencantumkan sanksi di tingkat daerah, dan dengan perda itu pula, Pemprov DKI bisa memberikan sanksi kepada perusahaan yang mendapat izin dari Kemenperin karena perda merupakan peraturan perundang-undangan sementara keputusan menteri bukan,” tutur Teguh.
Untuk itu, Ombudsman Jakarta Raya meminta Pemprov DKI segera melakukan koordinasi dengan DPRD agar menjadikan Pergub 41/2020 tersebut menjadi perda.
Dengan semangat kebaikan bersama, Ombudsman Jakarta Raya percaya, DPRD akan cepat memproses Pergub tersebut sebagai draft perda dan dapat memberikan persetujuan cepat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 242 UU Pemda, rancangan perda yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan kepala daerah disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada kepala daerah dalam jangka waktu paling lama tiga hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama untuk ditetapkan sebagai perda.
Selanjutnya, gubernur wajib menyampaikan rancangan perda kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) paling lama tiga hari terhitung sejak menerimanya dari pimpinan DPRD. Kemudian, Mendagri memberikan nomor register paling lama tujuh hari sejak diterima.
Rancangan perda yang telah mendapat nomor register ditetapkan gubernur dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak rancangan itu disetujui bersama. Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak ditetapkan, rancangan perda tersebut sah menjadi perda.
“Jika DPRD sudah menyetujui, tidak dalam waktu satu minggu perubahan Pergub menjadi Perda tersebut bisa dilaksanakan. Saya yakin dalam perbedaan politik apa pun, seluruh anggota DPRD juga akan bersepakat mendukung upaya penanganan covid-19 di Jakarta termasuk penyusunan dan penetapan Perda Sanksi selama PSBB. Jika ada warga yang men-challenge Perda tersebut, dipastikan akan sulit untuk dikalahkan tapi jika dasarnya Pergub, Ombudsman khawatir, warga yang cukup paham hukum tidak akan taat karena dasar hukum produknya terlalu lemah,” tutup Teguh. (OL-1)
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
PEMPROV Bali akan memberlakukan pungutan khusus terhadap setiap wisatawan asing yang masuk ke Bali yang akan diperuntukkan khusus bagi penanganan sampah dan pelestarian budaya di Bali.
Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zonasi Bebas Air Tanah perlu dirombak total. Ini karena aturan itu dinilai minim partisipasi masyarakat saat penyusunannya.
PEMPROV NTT mencabut peraturan gubernur yang mengatur tentang Penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya di Taman Nasional Komodo.
Pergub harus menjadi landasan untuk mewadahi partisipasi masyarakat dalam meningkatkan pelayanan pendidikan di sekolah
PROVINSI lain semisal Banten, DKI Jakarta, Jateng, dan Jatim sudah melaksanakan sekolah gratis dan gubernurnya berani mengeluarkan Pergub, cuma Jabar yang belum.
Anggota Komisi C DPRD DKI ini mendorong semua perusahaan, baik BUMD, BUMN maupun swasta di Jakarta, juga menerapkan program link and match dengan dunia pendidikan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved