Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMPROV DKI Jakarta memberikan imbauan kepada 13 BUMD untuk menunda, memotong atau tidak memberikan THR bagi seluruh jajaran dari komisaris, dewan pengawas, direksi hingga karyawan untuk tahun ini.
Imbauan itu dituangkan dalam surat 871/-065 tertanggal 6 Mei 2020.
"Iya betul, tapi tolong dicamkan itu sifatnya imbauan, jadi kami tidak bisa memaksa maksud saya. Kenapa? Karena kalau memaksa harus ada dasar hukumnya," kata Sekretaris Badan Pembina BUMD DKI Riyadi saat dikonfirmasi, Selasa (12/5).
Pemprov DKI tidak bisa memberikan kewajiban yang memaksa kepada BUMD untuk tidak memberikan, menunda atau memotong THR karena tidak ada dasar hukumnya baik peraturan pemerintah, peraturan presiden, keputusan presiden, hingga peraturan di tingkat menteri.
"Nah, ketika saya cek dasar hukumnya terkait dengan itu, enggak ketemu, dasar hukum itu PP, Perpres, Keppres, Permendagri, atau Permen apa. Kami enggak menemukan. Jadi ya sudah kami sifatnya imbauan saja. Namanya imbauan, dilaksanakan syukur alhamdulillah," ungkap Riyadi.
Meskipun hanya imbauan, Riyadi menyebut ada beberapa BUMD yang menjalankan. Kebijakan untuk memilih menunda, memotong, maupun tidak memberikan THR sama sekali dikembalikan pada masing-masing BUMD.
BUMD juga bisa menyaring tiap-tiap posisi yang akan dipotong, ditunda, atau tidak diberikan THR sama sekali sesuai kebijakan.
"Iya, sama karyawan juga. Tentunya nanti direksi yang bisa memilah-milah. Tentunya kalau karyawan yang mohon maaf levelnya golongan rendah ya mungkin enggak, itu kebijakan direksi. Tapi kan mungkin golongan rendah juga karena dia merasa mampu, mau menyumbang, 'Ya sudah saya THR-nya setengah saja,' misalnya, boleh saja kan," tukasnya.
Baca juga: Cicil THR, Perusahaan Wajib Dapat Persetujuan Pekerja
Ada 13 BUMD yang mendapat imbauan ini yakni:
1. PT. Transjakarta
2. Perumda Pasar Jaya
3. Perumda Pembangunan Sarana Jaya
4. PD AM Jaya
5. PD Dharma Jaya
6. PD PAL Jaya
7. PT. Jakarta Propertindo
8. PT. MRT Jakarta
9. PT. Bank DKI
10. PT. Food Station Tjipinang Jaya
11. PT. Jakarta Tourisindo
12. PT. Jamkrida Jakarta
13. PT. Pembangunan Jaya Ancol
(A-2)
KPK menilai praktik pemberian tunjangan hari raya (THR) oleh kepala daerah kepada forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) terjadi secara masif di sejumlah wilayah Indonesia.
Jala PRT menyambut pengesahan UU PPRT usai 22 tahun perjuangan. Regulasi ini jadi tonggak perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
Sisa THR jangan habis begitu saja. Ubah jadi emas lewat BRImo mulai 0,01 gram, real-time, tanpa biaya admin, dan lebih bernilai untuk jangka panjang.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto menyoroti temuan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait maraknya pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Ingin berbagi THR tanpa ribet? Gunakan QRIS Transfer dan fitur transfer emas di BRImo.
DINAS Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat (Jabar) menerima aduan terkait masalah tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2026.
Sistem yang masih bersifat padat karya (labor intensive) turut mendorong membengkaknya beban biaya.
PERUMDA Dharma Jaya memperkuat strategi konsolidasi internal dan kolaborasi antar Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) guna menjaga ketahanan pangan Jakarta dalam menghadapi dinamika global.
GUBERNUR DKI Jakarta, Pramono Anung menegaskan BUMD tidak boleh lagi hanya kuat di kandang sendiri.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta mengumpulkan seluruh jajaran komisaris dan direksi BUMD dalam BUMD Leaders Forum 2026 untuk memperkuat peran sebagai pilar ekonomi Jakarta Global City.
AJANG TOP BUMD Awards 2026 telah diselenggarakan di Jakarta, Senin (13/4/2026). Sejumlah daerah meraih penghargaan di ajang tersebut.
Jumlah BUMD di Indonesia saat ini mencapai 1.092 BUMD yang beroperasi di berbagai sektor.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved