Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
WABAH covid-19 telah melemahkan perekonomian hingga mengurangi pendapatan sebagian besar masyarakat. Hal ini pun mendorong beberapa daerah menghapus denda pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk meringankan beban masyarakat.
Penghapusan denda pajak daerah dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13 A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.
"Sudah mulai berlaku 6 April," kata Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu saat dihubungi Media Indonesia, Jumat (10/4).
Namun, untuk payung hukumnya masih menunggu pengesahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Sampai sekarang kami masih menunggu karena pergubnya belum resmi ditetapkan. Bapenda masih menunggu ditandatangani oleh gubernur," ujar Herlina.
Sementara itu, masyarakat diimbau agar bisa melakukan pembayaran pajak secara daring untuk mengurangi penyebaran virus korona.
"Masyarakat bisa lebih nyaman dan mudah. Bukti pembayaran STNK akan diantar langsung ke rumah wajib pajak," paparnya.(OL-2)
Direktorat Jenderal Pajak menetapkan batas akhir pelaporan pajak tahunan melalui sistem Coretax pada 30 April untuk wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.
DI tengah percepatan transformasi digital di sektor bisnis, pengelolaan perpajakan menjadi salah satu area yang mengalami perubahan signifikan.
Bapenda DKI Jakarta siapkan skema pajak kendaraan listrik (EV) berdasarkan nilai kendaraan, meski saat ini masih mengikuti arahan pusat untuk pembebasan pajak.
Perubahan kebijakan pajak kendaraan listrik dinilai dapat memengaruhi percepatan pengembangan ekosistem industri kendaraan listrik di Indonesia.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan rencana penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa jalan tol masih berada pada tahap perencanaan dan belum menjadi kebijakan yang berlaku.
Seskipun sektor informal berperan sebagai penyangga ekonomi, sektor ini tidak memberikan jaminan kesejahteraan yang memadai bagi pekerja.
Pelayanan Samsat yang selama ini digunakan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan harus berinovasi dan mempercepat pelayanan.
Tessa enggan memerinci nama lengkap saksi itu. Berdasarkan informasi yang dihimpun, dia adalah Kepala UPTD PPD Samsat Bengkulu Tengah Ahmad Hendy.
Dokumen yang harus disiapkan untuk membayar pajak kendaraan adalah identitas diri seperti KTP, BPKB dan STNK asli yang disertai lampiran fotokopi.
kerja sama Jasa Raharja dengan Kementerian Pendidikan dalam mengedukasi masyarakat serta kolaborasi dengan Korlantas Polri.
. Pria itu mengaku ditawari proses pengurusan cepat dengan tarif Rp550 ribu saat mengurus balik nama kendaraan.
Polda Metro Jaya meminta masyarakat melapor ke 110 jika ada oknum yang melakukan pungutan liar (pungli) saat mengurus pembayaran pajak di Samsat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved