Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Polri siap mengantisipasi dan mengawal wilayah DKI Jakarta ketika pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terkait wabah virus covid-19 diterapkan mulai Selasa (7/4).
Berdasarkan peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 9 Tahun 2020 Tentang PSBB, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Kapolri tentang potensi pelanggaran atau kejahatan yang mungkin terjadi selama penerapan PSBB beserta pedoman penanganan kejahatan.
Idham menuturkan pihaknya akan melakukan pemantauan terkait dijalankannya pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang di Jakarta. Polri juga siap mengawal jika ada masyarakat yang membandel tetap menjalankan kegiatan yang dilarang di kala PSBB.
“Sesuai Maklumat Polri, tidak ada giat sosial masyarakat dengan jumlah banyak di tempat umum dan lingkungan sendiri,” tulis surat edaran penetapan PSBB, Selasa (7/4).
Tak hanya itu, Polri pun siap mengawal PSSB yang mewajibkan peliburan sekolah dan peliburan tempat kerja, kecuali kantor pemerintah, perusahaan komersial dan swasta, perusahaan industri, logistik, dan transportasi.
Pembatasan kegiatan keagamaan yang tertuang dalam Pasal 13 ayat (4)dan ayat (5) juga akan jadi fokus Polri.
Baca juga: Berlaku 7 April 2020, Ini Isi Aturan PSBB di DKI
Selain itu, pembatasan kegiatan di tempat fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, serta pembatasan moda transportasi akan dikawal Polri.
Sebelumnya, dalam surat telegram nomor ST/1098/IV/HUK.7.1./2020, Polri mewaspadai sejumlah pelanggaran PSBB, di antaranya tidak patuh terhadap pembatasan kekarantinaan kesehatan yang diatur dalam UU No.6 tahun 2018 serta menghalangi penanggulangan wabah penyakit.
"Kejahatan yang terjadi pada saat arus mudik/street crime, kerusuhan/penjarahan, yaitu pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 170, 362, 363, 365, 406 KUHP," tulis surat edaran.
Dalam mengantisipasi hal tersebut, personel kepolisian harus mewaspadai tindakan kejahatan oleh orang yang berpura-pura menjadi petugas medis. Kepolisian juga wajib bekerja sama dengan pemerintah daerah dan perusahaan untuk memasang cctv di area rawan. (OL-14)
KAKORLANTAS Polri memastikan akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan taksi listrik hijau atau Green SM menyusul kecelakaan kereta KRL di Bekasi Timur, Senin (27/4)
Barisan Rakyat Cinta TNI (BRCT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada Rabu (22/4).
Polri mengungkap berbagai modus haji ilegal yang merugikan jemaah, mulai dari penyalahgunaan visa hingga skema ponzi. Simak detail lengkapnya di sini.
Kepercayaan penuh yang diberikan Presiden Prabowo kepada Kapolri Listyo Sigit merupakan fondasi yang kuat bagi operasionalisasi agenda anti-penyelundupan.
TS alias Ki Bedil ditangkap oleh Satresmob Bareskrim Polri terkait penjualan senjata api ilegal di Jawa Barat. Ki Bedil menjual senjata api ilegal selama 20 tahun. fakta-fakta soal Ki Bedil
Modus pertama melibatkan pengoplosan dan konversi ilegal, di mana isi LPG 3 kg bersubsidi dipindahkan ke tabung nonsubsidi untuk dijual dengan harga pasar.
Denmark menjadi negara Uni Eropa pertama yang mencabut semua pembatasan covid-nya meskipun ada rekor jumlah kasus.
Menurut dr. Pompini Agustina Sitompul, Sp.P, Indonesia termasuk sebagai negara yang relatif baik dalam hal penanganan kasus Covid-19.
Kasus covid-19 di Indonesia menurun semenjak puncaknya pada 15 Juli 2021 karena peningkatan kesadaran masyarakat dan pembatasan sosial yang ketat.
Dengan populasi 5 juta jiwa, Selandia Baru sukses menangani pandemi Covid-19 dan tercatat total angka kematian hanya 40 orang.
Suasana sejumlah jalan raya dan pusat aktivitas perdagangan di Kuala Lumpur Malaysia nampak sepi pada hari pertama penerapan total lockdown atau pembatasan pergerakan penuh, Selasa (1/6).
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan jika kasus covid-19 kembali melonjak setelah libur panjang, kemungkinan akan ada pembatasan mobilitas yang lebih ketat lagi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved