Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
LURAH Jelambar Agung Triatmojo dipastikan dicopot setelah selesai menjalani proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada 17 Desember 2019 soal kasus tenaga honorer masuk got saat tes fisik perpanjangan kerja di Kelurahan Jelambar.
"Udah dicopot, habis BAP langsung," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir saat dihubungi di Jakarta, Kamis (26/12).
Saat ini, kata Chaidir, posisi lurah tersebut diisi oleh pelaksana harian (plh) yang kemungkinan diisi oleh Camat atau Sekretaris Kecamatan Grogol Petamburan.
"Plh-nya camat kayaknya, sama sekcamnya begitu, coba koordinasi dengan wali kota Jakarta Barat," ujar Chaidir.
Lebih lanjut, Chaidir menjelaskan selain lurah, jajaran kelurahan juga ada yang dilakukan proses BAP dengan kemungkinan pencopotan. "Yang paling parah lurah, masak nggak tahu menahu urusan anak buahnya, ini lurahnya dulu. Kalau diprotolin semua, enggak jalan dong organisasi," ucap Chaidir menambahkan.
Sebelumnya, beredar foto yang menunjukkan tes perpanjangan pekerja honorer K2 DKI Jakarta dengan cara masuk got.
Wali Kota Jakarta Barat Rustam Effendi menjelaskan perpanjangan kontrak untuk pegawai honorer itu melalui tiga rangkaian tes. Yakni tes tertulis, tes kesehatan dan tes kebugaran.
Namun, Rustam mengaku seharusnya tes kebugaran tidak dilakukan sampai masuk got. Melainkan dengan tes kemampuan berlari misalnya. "Tesnya keterlaluan tidak boleh sampai nyemplung ke got. Walaupun tugasnya juga ke got, tapi ya tidak boleh lah masa dicemplungin ke got," ujar Rustam. (X-15)
Baca juga: PJLP Mencebur ke Got, Lurah Jelambar Diperiksa
Baca juga: Politikus Gerindra Sebut PJLP Ditatar Nyebur Got itu Wajar
Baca juga: Hasil Pemeriksaan, 45 Calon PJLP Direndam di Got
Ade Irfan juga menyampaikan bahwa saat ini sejumlah kementerian sudah mengatur jadwal perpindahan ASN ke IKN.
Aeron Randi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Majalengka.
Keterlibatan elite birokrasi yang memegang jabatan strategis di daerah berpotensi memicu pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) saat Pilkada 2024.
PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta belum mendapatkan gaji sejak dilantik pada awal Juni yang lalu.
Ada sanksi yang menanti jika ASN Kota Bandung melanggar aturan netralitas dalam Pilkada 2024.
PEMERINTAH diminta untuk memikirkan kembali wacana penaikan gaji ASN di tahun depan. Pasalnya itu akan menjadi beban tambahan bagi APBN yang sudah berada dalam kondisi berat.
MenPAN RB menyebut status kepegawaian di Indonesia hanya dua yaitu PNS dan PPPK. Jika bukan PNS atau PPPK alias honorer otomatis diberhentikan.
FSGI mengusulkan status guru honorer diubah menjadi guru kontrak sekolah. Usulan tersebut disampaikan menyusul polemik rencana cleansing guru honorer oleh Pemprov DKI Jakarta.
DPRD Jakarta bakal memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) untuk diminta klarifikasi terkait pemutusan kontrak terhadap ratusan guru honorer di Jakarta dengan sistem cleansing.
WARGA menyesalkan sikap Pemerintah Kabupaten Muarojambi, Provinsi Jambi, yang memaksa Asniati, 60, mengembalikan uang gaji sebesar Rp75 juta.
Dalam peringatan Hardiknas 2024, Ketua DPR RI Puan Maharani berbicara mengenai pentingnya ekosistem pendidikan yang berpengaruh terhadap terciptanya sumber daya manusia (unggul).
Sebanyak 249 nakes yang dipecat sebagian besar mengikuti demonstrasi menuntut kenaikan gaji dan menambah kursi untuk PPPK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved