Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DPRD DKI Jakarta menunggu hasil kajian Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta soal nasib anggaran Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
Hal itu disampaikan anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono.
Dalam rapat Badan Anggaran yang mengagendakan finalisasi Rancangan APBD 2020 pekan lalu, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menetapkan anggaran TGUPP harus dikurangi hanya untuk menggaji 50 anggota. Tahun ini, anggota TGUPP berjumlah 66 orang dengan pagu anggaran Rp18,9 miliar.
"Kita masih tunggu kajiannya. Berapa sih angkanya. Kalau tahun ini Rp18,9 miliar untuk gaji 66 orang, kalau 50 orang saja otomatis berkurang dong. Nah, jadi berapa itu, kita masih tunggu dari Bappeda karena anggarannya kan nempel di sana," kata Gembong saat dihubungi Media Indonesia, Rabu (11/12).
Sementara itu, Gembong menepis pernyataan Ketua Bidang Pencegahan Korupsi TGUPP Bambang Widjojanto yang menyebut DPRD melanggar Pergub No 16 tahun 2019 karena membatasi jumlah TGUPP, hanya boleh sebanyak 40 orang. Mantan Wakil Ketua KPK RI itu menyebut dalam Pergub 16, jumlah TGUPP tidak dibatasi.
Baca juga: Marco Kusumawijaya Mundur dari TGUPP, Anies Belum Cari Pengganti
Gembong menegaskan DPRD berhak dan wajib menentukan nilai anggaran apapun sesuai prioritas selama masih menggunakan APBD.
"Ya kita bisa dong menentukan berapa. Kan itu masih pakai APBD. APBD bukan milik gubernur saja tapi milik berdua dengan DPRD. Kalau semaunya sendiri menentukan orang ya pakai uang sendiri, pakai dana operasional saja," tegasnya.(OL-5)
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW Tahun 2024-2044, Pemprov DKI mendorong agar 70% penduduk di Jakarta dapat berkegiatan disimpul transportasi massal.
Penghargaan ini diberikan atas kontribusi pembangunan sistem informasi geospasial yang terhubung dan terintegrasi untuk pertukaran data yang lebih cepat, efektif, dan efisien
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan menolak kebijakan Pemprov DKI Jakarta terkait penataan dan pembersihan tenaga honorer, terutama para guru.
Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
Hasil verifikasi gelombang I tahap dua yang sudah dilakukan dari 130 Ribu, hanya 77 ribu yang layak menerima KJP.
Pemprov Jakarta perlu merumuskan solusi untuk meminimalisasi kerugian yang dirasakan masyarakat dari kebijakan pembatasan usia kendaraan
KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham menerbitkan status pencegahan untuk 21 orang. Upaya paksa itu berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dana hibah di Jawa Timur (Jatim).
Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri mengatakan praktik kebijakan cleansing guru honorer tidak sesuai amanat UU Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005.
Dia mengaku sangat mendukung kerja penuntasan kasus stunting. Karena itu, tahun ini dikucurkan dana Rp200 miliar, yang tersimpan di sejumlah dinas terkait.
Nilai APBD Kota Sukabumi masih di kisaran Rp1,2 triliun. Hampir sebagian besar anggaran itu digunakan menggaji pegawai.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Perencana Pembangunan Daerah (Bappeda) mengkalkulasi butuh Rp600 triliun untuk Jakarta menjadi kota global.
Pegawai Bappenda Kota Sorong secara rutin memeras wajib pajak. Pegawai tersebut meminta setoran sebesar Rp130 juta setiap bulan, namun tidak dipecat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved