Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, para pengguna skuter listrik atau otopet yang melanggar ketentuan kawasan bebas kendaraan itu akan dilakukan penindakan. Namun, upaya sosialisasi menjadi fokus utama.
"Hari ini (Senin/25/11) memang jadwal penilangan bagi pengguna skuter listrik yg memang selama beberapa hari ini kita lakukan sosialisasi dengan melakukan peneguran peneguran," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/11)
Yusri menambahkan, setelah diberikan teguran dan sosialisasi namun tetap tidak mengikuti aturan yang berlaku atau berusaha melarikan diri saat diberhentikan polisi, tentunya bakal diberikan tilang bagi pelanggar tersebut.
Prosedur penindakan itu mengacu pada Pasal 282 Juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman kurungan 1 bulan penjara dan denda Rp250 ribu.
"Peraturan gubernur tentang skuter memang belum turun sampai sekarang ini. Tapi berdasarkan kebijakan bersama Ditlantas dan Dishub DKI Jakarta bahwa memang akan kita lalukan penindakan," sebutnya.
Dia menyebut peraturan-peraturan yang telah disepakati kedua belah pihak, yakni Ditlantas Polda Metro Jaya dan Dishub DKI Jakarta di antaranya penggunanya minimal 17 tahun, menggunakan helm dan beberapa pelindung tangan.
"Yang kedua, kawasan atau lokasi tertentu yang sudah ditetapkan termasuk di antaranya di stadion, di kawasan-kawasan wisata seperti Ancol dan tempat lain sesuai peraturan gubernur yang sebentar lagi mungkin akan disahkan," terangnya
Sebelumnya Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan pihaknya memastikan akan menyita skuter listrik atau Otopet yang nekat melanggar ketentuan larangan beroperasi pada ruas jalan raya di Ibu Kota Jakarta.
"Jadi kalau melanggar dan sudah berkali-kali diingatkan, kita lakukan penindakan. Penindakan itu kan dia (pengguna skuter listik) punya data nih, data penggunanya kan ada nama, alamat, dan sebagainya kita tulis di situ (surat tilang). Yang kita sita adalah kendaraannya (otopet)," kata Yusuf di Kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat.
Setelah otopet dilakukan penyitaan, kata Yusuf, pihaknya akan memberikan surat tilang kemudian proses sesuai aturan yang berlaku.
"Sama seperti sanksi-sanksi melanggar lalu lintas. Misalnya kalau itu tidak sesuai dengan peruntukannya di pasalnya ada. Melanggar rambu pada hal tidak boleh lewat tapi dia lewat ya kita sesuaikan dengan rambu itu," paparnya
Dia menegaskan, ketentuan yang telah disepakati yakni melarang otopet melintas di jalan raya, menggunakan jalur sepeda hingga mengunakan jalur pejalan kaki sebagai lintasan. Oleh karena itu, pengunaan otopet hanya diberlakukan di kawasan tertentu.
"Kalau trotoar itu penggunaannya untuk pejalan kaki, selain pejalan kaki itu tidak boleh, tetap kita tindak. Jalur sepeda sudah jelas, yang boleh masuk jalur itu cuma sepeda. Otopet tidak bisa, kan bukan sepeda itu, kalau masuk ya kita lakukan penindakan juga," lanjutnya.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang melakukan penyusunan regulasi dan dalam tataran penyiapan regulasi tersebut.
"Kami bersama-sama dengan Dirlantas Polda Metro Jaya sudah sepakat sambil menunggu terbitnya regulasi, ada beberapa hal yang harus ditaati oleh operator e-skuter," ungkapnya.
Menurut Syafrin, saat ini operator Grabwheels wajib beroperasi hanya di kawasan khusus atau tertentu, setelah mendapatkan izin dari pengelola kawasan tertentu.
"Selanjutnya untuk operasional di jalan raya, itu tidak diperbolehkan. Karena kita pahami bersama saat ini keberadaan e-skuter itu sangat membahayakan," terangnya.
Dia menambahkan ancaman keselamatan mengarah pada pengguna otopet atau pengguna jalan lainnya. Oleh sebab itu, sambil menunggu regulasi dikeluarkan tentunya beberapa poin ini disepakati untuk dijalankan. (Fer/OL-09)
Netty menekankan pentingnya layanan pendampingan psikologis bagi para korban selamat serta keluarga korban.
Hingga saat ini, data sementara mencatat 14 korban meninggal dunia serta 79 korban luka-luka yang masih dalam penanganan di berbagai rumah sakit.
Warga Jakarta bisa naik MRT, LRT, dan TransJakarta hanya Rp1 pada Jumat, 24 April 2026. Simak cara naik, jam berlaku, dan latar belakang kebijakannya.
KEMENTERIAN Perhubungan terus mendorong peningkatan kualitas layanan transportasi nasional, khususnya di kawasan perkotaan.
PT Transjakarta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pemesanan tiket layanan bus Royaltrans.
Warga berada di dalam bus listrik saat uji coba di Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Ketua Pansus Pengelolaan Sampah DPRD DKI, Judistira Hermawan, menegaskan percepatan dilakukan agar solusi konkret segera diterapkan di lapangan.
Sistem yang masih bersifat padat karya (labor intensive) turut mendorong membengkaknya beban biaya.
Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta Marulitua Sijabat menegaskan, langkah mitigasi telah disiapkan untuk merespons dinamika iklim ekstrem tersebut.
Sebanyak 130 titik masih belum dijaga. Sementara 293 titik lainnya telah dilengkapi penjagaan.
Peran pengusaha muda sangat krusial di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Muhamad Mardiono mendorong seluruh kader di DKI Jakarta untuk memperkuat kekompakan dan mengarahkan energi pada kerja-kerja elektoral
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved