Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
POLITIKUS Partai Solidaritas Indonesia (PSI) William Aditya Sarana menyebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menghina pengadilan karena menyebut putusan Mahkamah Agung kedaluwarsa.
Sebelumnya, William yang juga anggota DPRD DKI menggugat pasal 25 ayat 1 Peraturan Daerah No 8/2007 tentang Ketertiban Umum. Saat mengajukan gugatan, William merujuk kebijakan Anies yang memperbolehkan PKL Tanah Abang berdagang di trotoar.
Baca juga: Anies Targetkan Semakin Banyak Pasar Buku di Jakarta
Pasal itu menjadi dasar wewenang bagi gubernur untuk menentukan titik jalan dan trotoar yang bisa digunakan untuk PKL berdagang. Gugatan itu dikabulkan dan MA memutuskan untuk mencabut pasal tersebut.
"Dengan Pak Anies mengatakan putusan MA kedaluwarsa itu menghina pengadilan," kata William saat dihubungi Media Indonesia, Rabu (4/9).
Anggota termuda di DPRD DKI itu menegaskan putusan pengadilan, terlebih MA tidak pernah kedaluwarsa. Anies pun diminta lebih memahami kaidah putusan hukum terlebih tentang tata negara. Di sisi lain, William pun menyayangkan Anies tidak ubahnya politikus lain yang kerap memanfaatkan celah hukum di Indonesia.
"Ya memang celah hukum di Indonesia itu lebar. Hukum di Indonesia banyak yang bersayap," ungkapnya.
Sebelumnya, Anies menyebut putusan MA terkait pasal 25 dalam Perda Tibum kedaluwarsa karena PKL khususnya di trotoar Tanah Abang yang dimaksud sudah dipindahkan ke JPO Multifungsi Tanah Abang yang menghubungkan Stasiun Tanah Abang dengan Pasar Blok G Tanah Abang. Anies pun akan tetap menyediakan lapak bagi PKL di trotoar dan jalan. (OL-6)
PKL yang mendapatkan kartu kuning akan dibawa ke pengadilan (tipiring). Tipiring dilakukan guna memberikan soft terapi pada pedagang.
Pemda setempat juga menyediakan masjid, toilet, parkir gratis, serta wahana bermain anak di lahan seluas 576 meter persegi itu.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo mendorong pemerintah provinsi untuk menggunakan pendekatan humanis saat Satpol PP menertibkan PKL.
Pemerintah Kabupaten Bogor dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja membongkar ratusan bangunan liar berupa lapak-lapak liar di sepanjang Jalur Puncak, Senin (24/6) siang.
Apabila ada yang tetap membandel masuk ke kawasan tersebut petugas akan segera melakukan penertiban.
Taman Jati Pinggir di Tanah Abang, Jakarta Pusat, kondisinya memprihatinkan. Fasilitas taman rusak dan beralih fungsi menjadi lapak pedagang, dan penampungan barang bekas.
Kejaksaan Agung akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Juru Bicara MA Suharto menyampaikan baiknya masyarakat sabar menunggu tiap proses hukum yang sedang berjalan.
TIM investigasi KY masih mengumpulkan bukti terkait vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
KPK menyatakan kesiapan untuk membuka penyelidikan jika ditemukan indikasi rasuah dalam putusan bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur
Pengacara R Kelly meminta Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan vonisnya atas tuduhan kepemilikan pornografi anak dan penggugahan seks terhadap anak-anak.
Mahkamah Agung menyebut belum menerima pengaduan terkait putusan bebas yang dikeluarkan majelis hakim PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved