Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan diminta memindahkan pedagang kaki lima (PKL) yang ada di trotoar. Sebab, Mahkamah Agung (MA) telah menganulir Peraturan Daerah DKI Jakarta tentang Ketertiban Umum terkait penutupan jalan untuk kepentingan pedagang.
"MA ini lembaga peradilan paling tinggi. Tidak ada lagi langkah (hukum) Anies untuk menempuh," kata anggota DPRD DKI terpilih dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) William Aditya Sarana di Kantor DPP PSI, Jalan Wahid Hasyim, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (21/8).
William mengatakan putusan MA tidak hanya berlaku untuk PKL di Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Seluruh trotoar di Jakarta harus bersih dari PKL.
"Jadi putusan ini bagi Pemprov DKI Jakarta untuk membina, menata ulang pedagang kaki lima tidak hanya di Tanah Abang tapi di seluruh Jakarta," ujar dia.
Dia akan mendorong Pemprov segera menjalankan putusan MA ini. Anies harus cepat menyiapkan strategi untuk memindahkan para pedagang dari atas trotoar.
"Karena jika tidak dilaksanakan dengan cepat akan berpotensi menghina MA," ucap dia.
Baca juga: PKL Kawasan Kota Tua Siap Direlokasi
Sementara itu, anggota DPRD DKI terpilih PSI Idris Ahmad menegaskan PSI tidak anti-PKL. Gugatan terhadap Perda Ketertiban Umum hanya untuk mengingatkan agar Pemprov DKI tidak salah bertindak.
"Kami dari PSI tidak antipedagang. Kami mendorong pemerintah untuk tidak ambil jalan pintas dengan melanggar aturan. PKL harusnya dibina di tempat yang aman sesuai aturan sehingga mereka bisa secara baik mencari nafkah," ujar Idris.
Dia mengatakan langkah ini juga dilakukan demi memperjuangkan hak pejalan kaki. Menurut dia, sikap Anies yang memperbolehkan pedagang berjualan di trotoar sama dengan menghardik hak pejalan kaki.
"Sejalan dengan prinsip kami untuk berjuang dengan hak yang termarjinalkan seperti hak pejalan kaki," kata dia. (Medcom/OL-2)
Kejaksaan Agung akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Juru Bicara MA Suharto menyampaikan baiknya masyarakat sabar menunggu tiap proses hukum yang sedang berjalan.
TIM investigasi KY masih mengumpulkan bukti terkait vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
KPK menyatakan kesiapan untuk membuka penyelidikan jika ditemukan indikasi rasuah dalam putusan bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur
Pengacara R Kelly meminta Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan vonisnya atas tuduhan kepemilikan pornografi anak dan penggugahan seks terhadap anak-anak.
Mahkamah Agung menyebut belum menerima pengaduan terkait putusan bebas yang dikeluarkan majelis hakim PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Jika calon gubernur Jakarta lainnya yang muncul seperti Ketum PSI Kaesang Pangarep, itu juga dinilai punya kualitas yang bagus
Peran partai politik dalam menjaga kualitas demokrasi pada pelaksanaan Pilgub Jakarta sangat penting.
BAKAL calon Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diramal menghadapi lawan tangguh di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta.
PARTAI Perindo menyebut belum mengumumkan dukungan kepada mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, meskipun mengundangnya dalam acara musyawarah kerja nasional (mukernas)
PARTAI-partai politik diminta tidak menciptakan polarisasi di Jakarta lewat kontestasi Pilgub 2024 yang digelar November mendatang.
POTENSI yang dimiliki figur Anies Baswedan dinilai akan mempersempit ruang kandidasi calon gubernur (cagub) DKI Jakarta pada Pemilihan Gubernur 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved