Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KOMISIONER KPU DKI Jakarta Nurdin berharap rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2019 tingkat provinsi tidak molor. Target rekapitulasi harus rampung hingga 12 Mei. Oleh karena itu, KPU DKI telah mengirimkan surat kepada KPU RI untuk meminta fatwa terkait hal tersebut.
"Kami kan sudah meminta fatwa KPU RI untuk dicarikan solusi kalau seandainya nanti, ketika sudah tanggal 12 belum selesai," kata Nurdin di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (11/5).
Menurutnya, pendapat dan arahan itu sangat dibutuhkan sehingga proses pelaksanaan ini dianggap sah dan tidak dipermasalahkan.
"Kami meminta payung hukum KPU RI supaya proses penghitungannya itu tidak dipermasalahkan karena memang prosesnya seperti ini," sebutnya.
Baca juga: Jokowi-Amin Unggul di 3 Wilayah DKI, Prabowo-Sandi Hanya 1
Nurdin mengaku apabila keterlambatan itu terjadi, kemungkinan proses rekapitulasi paling lambat sampai satu hari atau hingga Senin (13/5) mendatang.
"Itu sudah kami komunikasikan, respons dari KPU ya siap difasilitasi dan tinggal menunggu surat, saya sudah tanda tangan," lanjutnya.
Sejauh ini, KPU DKI sudah menyelesaikan rekapitulasi dan menetapkan hasil Pemilu di Kabupaten Kepulauan Seribu, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan dan Jakarta Barat.
Sebelumnya, Ketua KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idrus mengatakan untuk wilayah Jakarta Utara sedang menyelesaikan di tiga kecamatan dan Jakarta Timur sedang terus berjalan.
"Teman-teman Jakarta Utara sedang menyelesaikan di 3 kecamatan, Jakarta Timur sedang berjalan, dan di Jakarta Barat sudah selesai, jadi yang sudah selesai, masuk duluan," tuturnya.(OL-5)
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
Bagi Mahfud, batalnya memakai kemeja putih tersebut lima tahun lalu menyimpan pesan tersendiri.
KPID Sulawesi Selatan mengaku belum bisa menindak caleg dan parpol yang mulai mencuri start pada Pemilu 2024.
PENDUKUNG Joko Widodo pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kini berbalik mendukung calon presiden (capres) Prabowo Subianto jelang Pilpres 2024.
Beberapa upaya dari KPU untuk mencegah terjadinya kembali korban jiwa dari petugas KPPS.
"Mas Ganjar kan enggak nyapres, enggak nyapres beliau," kata Immanuel di Jakarta, Minggu.
BAWASLU RI menyatakan sebanyak 81 persen penanganan pelanggaran masih lahir dari temuan jajaran pengawas pemilu,sisanya dari laporan masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved