Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SATGAS Antimafia Bola hari ini, Jumat (12/4) melimpahkan tersangka Joko Driyono serta barang bukti terkait kasus dugaan pencurian dengan pemberatan dan atau menghilangkan barang bukti ke Kejaksaan Agung.
"Kami dari Satgas Antimafia Bola ingin menyampaikan, pada hari ini kita akan melakukan tahap kedua dengan tersangka bapak Joko Driyono," jelas Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola, Kombes Pol Argo Yuwono di Direktorat Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/4).
Argo mengatakan, berkas perkara tersangka Jokdri telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung, tanggal 4 April 2019 lalu.
"Dalam artian sudah lengkap baik materil maupun formil. Sebagai tanggung jawab penyidik Satgas pada hari ini kita akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Agung yang nantinya tersangka Joko Driyono dikirim ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (proses sidang)," ungkap Argo.
Argo menyebutkan barang bukti yang dilimpahkan kepada kejaksaan agung diantaranya barang bukti dokumen hingga alat pemotong kertas.
"Ada barang bukti dokumen, kemudian juga ada mobil, laptop, ada pemotong kertas, DVR, dan sebagainya. Ada di dalam kotak sudah kita lakban, ini nanti juga dibawa," sebutnya.
Baca juga: Berkas Lengkap, 6 Tersangka Mafia Bola Dilimpahkan ke Kejaksaan
Dikatakanya, dengan pelimpahan tahap dua, kasus Jokdri terkait kasus dugaan pencurian dengan pemberatan dan atau menghilangkan barang bukti telah selesai. Penanganan selanjutnya, akan dilakukan kejaksaan sampai proses persidangan.
Ia juga mewakili penyidik Satgas Antimafia Bola menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Agung yang selalu berkomunikasi dan koordinasi dalam penanganan kasus dugaan pencurian dengan pemberatan dan atau menghilangkan barang bukti.
"Kami menyampaikan terima kasih kepada Jaksa Agung, Jampidum (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum) dan seluruh jajaran Kejaksaan Agung RI yang selalu intens komunikasi, koordinasi dengan penyidik satgas, sehinga sudah ada beberapa kasus yang kita selesaikan," tandasnya. (OL-3)
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Adapun ketiga tersangka baru tersebut antara lain adalah HS (Hendry Sulfian) selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah
Profil lengkap Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi tambang nikel oleh Kejaksaan Agung.
Perbandingan pernyataan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto saat pelantikan April 2026 dengan status tersangka yang kini ditetapkan Kejagung.
Profil Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Simak rekam jejaknya di sini.
Uang tersebut diduga diberikan untuk mengatur dan membantu perusahaan keluar dari permasalahan terkait perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved