Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLISI menangkap pendiri Persaudaraan Alumni (PA) 212 Ahmad Bukhori Muslim atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan visa jamaah haji, Kamis (4/4) dini hari.
"Yang bersangkutan ditangkap di Perum Taman Permata Cikunir, Bekasi pukul 04.30 WIB oleh Unit 5 Subdir 4 Ditreskrimum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono kepada wartawan, Kamis (4/4) malam.
Penangkapan berdasarkan laporan dengan nomor: LP/3368/VI/2018/PMJ/Ditreskrimum, tertanggal 28 Juni 2018, dengan barang bukti satu buah surat pernyataan dan satu buah kwitansi.
Berawal di sebuah tempat pengajian, pelapor bertemu Bukhori. Pelapor minta bantuan untuk mengurus visa haji untuk jemaah pelapor karena sudah habis kuota haji.
Pelapor pun percaya dengan salah satu tokoh PA 212 itu. Keduanya pun bertemu kembali di depan kantor Kedutaan Arab Saudi. Pelapor menyerahkan paspor dan uang US$136.500 beserta 27 paspor untuk mengurus visa furodahnya.
Baca juga: Kemenag Seleksi Calon Petugas Haji
"Penyerahan tersebut di dalam mobil milik terlapor, namun tidak ada tanda terima saat itu. Pelapor minta visa harus jadi selama tiga hari dan terlapor menyanggupi," ujarnya.
Tiga hari berlalu, Bukhori tidak memberi kabar. Pelapor minta tolong saksi AJ menghubungi Bukhori dan bertemu di rumah AJ. Saat itu dibuat surat pernyataan dan kwitansi penerimaan uang dan 27 paspor.
"Sampai laporan polisi, visa haji furodah tidak pernah diurus. Terlapor tidak mengakui telah menerima uang karena versi terlapor, pelapor hanya menyerahkan paspor," imbuh Argo.
Selain menahan tersangka, polisi juga menyita barang bukti surat pernyataan dan kwitansi. (OL-2)
Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap pemilik biro umrah Goldy Mixalmina Kudus, Zyuhal Laila Nova.
Berdasarkan data dari Kementerian Luar Negeri, dari 2020 hingga Maret 2024 ada sebanyak 3.703 korban scam yang berasal dari Indonesia. Adapun, pelaku paling banyak berasal dari Kamboja
KPK memastikan penipu dan pemeras pejabat Pemkab Bogor Yusup Sulaeman bukan pegawainya. Karyawan Lembaga Antirasuah juga dipastikan tidak terafiliasi dengan tersangka itu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus penipuan yang dilakukan Yusup Sulaeman dengan mengaku pegawai KPK sangat tidak lazim.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Ditjen Imigrasi Kemenkumham meluncurkan layanan golden visa bagi WNA. Jenis visa itu ditujukan kepada WNA yang memiliki tujuan produktif di sektor investasi selama tinggal di Indonesia.
BPK menegaskan bahwa Indonesia berpotensi kehilangan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp3,02 triliun per tahun jika kebijakan Bebas Visa Kunjungan kembali diterapkan bagi 169 negara.
Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi mengimbau jemaah yang menggunakan visa nonhaji agar tidak memaksakan diri dan segera kembali ke Indonesia.
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta pemerintah untuk menindak tegas travel haji dan umrah yang tidak mengikuti tata aturan pemerintah Arab Saudi.
PEMERINTAH Arab Saudi tengah memperketat pemeriksaan terhadap jemaah, khususnya untuk mengidentifikasi jemaah yang menggunakan visa non haji. Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH)
Jemaah pemegang visa umrah 1445 H harus meninggalkan Arab Saudi sebelum 29 Zulkaidah atau 6 Juni 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved