Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI di Hong Kong menjadikan 47 aktivis sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap oposisi demokratis di bawah Undang-Undang (UU) Keamanan Nasional.
Sam Cheung, seorang aktivis muda, datang ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan. Dia mengenakan topeng hitam dan ditemani sang istri.
"Warga Hong Kong mengalami masa sulit akhir-akhir ini. Saya harap semua orang tidak menyerah dengan Hong Kong dan terus berjuang," ujar Cheung kepada wartawan.
Cheung ditangkap dalam serangan fajar bersama dengan lebih dari 50 demokrat lainnya pada 6 Januari lalu. Tepatnya saat terjadi operasi keamanan nasional terbesar sejak UU Keamanan Nasional disahkan pada Juni 2020.
Baca juga: Legislator Prodemokrasi Hong Kong Kompak Mengundurkan Diri
Sejumlah aktivis dituduh mengatur dan berpartisipasi dalam pemilihan pendahuluan tidak resmi, yang bertujuan memilih calon terkuat untuk pemilihan dewan legislatif. Polisi Hong Kong menyatakan telah mendakwa 47 orang, dengan tuduhan bersekongkol untuk melakukan subversi.
“Mereka akan hadir di pengadilan pada Senin pagi,” bunyi pernyataan tersebut.
Para aktivis ditahan pada saat itu juga, kemudian diinterogasi. Beberapa ponsel dan komputer disita, namun dibebaskan untuk menunggu penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga: Cegah Penularan Covid-19, Hong Kong Lockdown Distrik Yordania
"Peluang saya untuk mendapatkan jaminan tidak akan terlalu besar," tulis Benny Tai dalam unggahan media sosial. Dia juga didakwa dan dituduh otoritas Tiongkok sebagai ahli taktik utama dalam aksi protes.
Sejumlah aktivis yang dipanggil kepolisian Hong Kong, termasuk Lester Shum, Sam Cheung, Ventus Lau dan Fergus Leung. Publik mengecam penangkapan itu sebagai penganiayaan politik untuk jajak pendapat informal dan damai, yang menarik 600 ribu suara di wilayah berpenduduk 7,5 juta.
Sejauh ini, polisi Hong Kong telah menangkap 99 orang karena dugaan pelanggaran hukum keamanan. UU Keamanan Nasional dipandang para kritikus sebagai ancaman bagi kebebasan dan otonomi Hong Kong.(CNA/OL-11)
Menteri HAM Natalius Pigai siapkan regulasi kuat lindungi aktivis HAM dari kriminalisasi melalui revisi UU HAM untuk kepastian hukum advokasi.
Menteri HAM Natalius Pigai sebut sedang siapkan tim asesor lintas sektor untuk verifikasi status aktivis guna cegah penyalahgunaan perlindungan hukum.
Eva menyebut setidaknya ada 11 peraturan pemerintah yang harus diselesaikan dalam waktu satu tahun sebagai syarat implementasi teknis UU PPRT.
KontraS mengungkap "Operasi Sadang" di balik kasus penyiraman air keras Andrie Yunus. Diduga melibatkan 16+ personel intelijen dan menyasar aktivis lainnya.
Ketua YLBHI menyambut baik putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis bebas terhadap empat aktivis, yakni Delpedro Marhaen dkk
Aktivis Delpedro Marhaen divonis bebas PN Jakpus. Ia mendesak negara pulihkan nama baik dan ganti rugi usai 6 bulan dipenjara terkait aksi Agustus 2025.
PELAKSANA Tugas (Plt) Kalemdiklat Polri, Irjen Andi Rian, membeberkan sejumlah hambatan krusial dalam upaya memutus siklus kekerasan di lingkungan pendidikan kepolisian, khususnya Akpol.
Presiden RI Prabowo Subianto mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menggunakan hukum sebagai alat untuk menyerang lawan politik.
Mayoritas publik atau sekitar 67 persen percaya bahwa penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi mengurangi independensi kepolisian.
kasus yang menimpa Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta serta arogansi terhadap penjual es gabus menunjukkan polisi tidak lagi menghayati perannya sebagai pelayan masyarakat.
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi melemahkan efektivitas kerja kepolisian karena memperpanjang rantai birokrasi dan membuka ruang intervensi.
Menurut Fauzan, wacana pembentukan kementerian khusus yang membawahi kepolisian justru berisiko menambah kerumitan birokrasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved