Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
SEORANG warga negara Indonesia (WNI) asal Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Yatmin, 60, divonis 10 tahun penjara pada sidang di Mahkamah Tinggi Shah Alam, Negara Bagian Selangor, Malaysia, Rabu (8/1), karena perdagangan manusia.
Pada sidang yang dipimpin Hakim Dato Noorin Binti Badaruddin tersebut, Yatmin mengakui kesalahannnya. Dalam berkas dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum, Devinderjit Kajr Gill, menyatakan, Yatmin pada 9 Januari 2019 di kawasan Laut Pintu Gedung Daerah Klang Selangor telah melakukan penyelundupan migran.
Penyelundupan migran telah melanggar Pasal 26A Undang-Undang Anti-Perdagangan Orang dan Anti-Penyelundupan Migran 2007 dan dihukum di bawah Pasal 26A undang-undang yang sama bersama Pasal 34 KUHP.
Yatmin bersama dua orang lainnya yang telah mengaku salah telah melakukan penyelundupan migran sebanyak 18 orang WNI. Yatmin dan kawan-kawannya terjaring operasi oleh kapal patroli PSC 15.
Baca juga: Menlu: Prinsip Indonesia Soal Natuna sudah Jelas
Saat penangkapan, kapal yang ditumpangi Yamin dalam keadaan mencurigakan dan berlayar tanpa memasang lampu pengenal. Petugas kemudian menghampiri kapal bertuliskan KM Intan tersebut. Hasil pemeriksaan terdapat tiga orang selaku tekong dan awak kapal tersebut.
Di dalam kapal yang sama ditemukan 18 orang migran terdiri atas 14 laki-laki dewasa dan empat perempuan dewasa WNI. Dalam kapal itu ditemukan tiga buku pelaut hanya untuk tujuan penangkapan
ikan.
Dari 18 orang tersebut, sembilan orang tidak mempunyai dokumen perjalanan yang sah, sedangkan delapan orang telah tinggal di Malaysia melebihi izin permit (visa kerja) manakala satu orang lagi menggunakan paspor palsu.
Sebanyak 18 orang tersebut akan diselundupkan keluar Malaysia melalui jalur yang tidak resmi. (OL-1)
Penyelenggara The Good Vibes Festival menuntut The 1975 membayar ganti rugi sebesar 1,9 juta pound sterling di Pengadilan Tinggi Inggris atas tuduhan pelanggaran aturan pertunjukan.
PERDANA Menteri (PM) Malaysia Anwar Ibrahim mengecam keras pembunuhan terhadap Kepala Biro Politik Gerakan Perlawanan Hamas, Ismail Haniyeh.
Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar) berhasil menggagalkan penyelundupan dua unit mobil yang diduga berasal dari Malaysia
Kerja sama ini diharapkan mampu memberi kesempatan bagi pelajar dari keluarga kurang mampu untuk mendapatkan pendidikan yang tinggi.
TIMNAS Australia U-19 meraih posisi juara tiga ajang ASEAN U-19 Boys Championship 2024. Pada laga perebutan tempat ketiga, Australia mengalahkan Malaysia U-19 di Stadion Gelora Bung Tomo,
Gol tunggal Muhammad Alfharezzi Buffon ke gawang Malaysia berhasil membawa Indonesia ke babak Final Piala Aff U-19.
Prajurit TNI Angkatan Laut (TNI AL) yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Gabungan bersama PT ASDP Merak menggagalkan penyelundupan 73.033 bening benih lobster di Merak.
Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan puluhan kilogram teripang susu senilai Rp130 juta dari NTT.
Bea Cukai, bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL) dan Kejaksaan Republik Indonesia, meluncurkan Operasi Trident
POLISI masih mengembangkan kasus upaya penyelundupan 17 sepeda motor bodong (tanpa disertai surat sah) yang ditangkap sedang parkir di Desa Tajungsari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati,
Balai Gakkum berhasil menggagalkan penyelundupan 5.003 ekor burung terdiri dari 10 spesies. Sekitar 1.000 ekor burung masuk kategori dilindungi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved