Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

AS Larang Penerbangan Komersial di Iran dan Irak

Willy Haryono
08/1/2020 10:27
AS Larang Penerbangan Komersial di Iran dan Irak
Maskapai penerbangan asal Amerika Serikat United Airlines(AFP/JUSTIN SULLIVAN/GETTY IMAGES NORTH AMERICA)

BADAN Penerbangan Federal Amerika Serikat (FAA) melarang penerbangan komersil Amerika Serikat (AS) di zona udara Irak, Iran, Teluk Persia dan Teluk Oman.

Peringatan itu dikeluarkan usai belasan roket menghantam dua pangkalan militer AS di Irak, Rabu (8/1).

"FAA akan terus memantau situasi di Timur Tengah," ujar keterangan resmi FAA, dikutip dari Guardian.

"Kami terus berkoordinasi dengan mitra keamanan nasional dan juga akan berbagi informasi dengan pihak maskapai AS serta otoritas penerbangan sipil asing," lanjutnya.

Kementerian Pertahanan AS atau Pentagon mengonfirmasi terjadinya serangan misil di dua pangkalan militer di Irak, yakni di Ain al-Asad dan Erbil. Serangan dilaporkan Pentagon terjadi sekitar pukul 01.30 dini hari waktu setempat.

Baca juga: Trump Pastikan Patuh Hukum Internasional Soal Situs Budaya

"Pangkalan al-Asad terkena serangan sedikitnya enam kali," ujar pernyataan resmi militer AS.

Korps Garda Revolusioner Iran (IRGC) mengatakan serangan terhadap pangkalan AS di Irak merupakan pembalasan atas kematian jenderal Qassem Soleimani. Soleimani tewas terkena serangan udara AS di Baghdad, Irak, Jumat (3/1).

"Kami memperingatkan kepada semua sekutu Amerika, yang memberikan pangkalan udara mereka kepada pasukan teroris, wilayah mana pun yang menjadi basis dari aksi agresif terhadap Iran, akan menjadi target serangan," sebut pernyataan resmi IRGC via kantor berita IRNA.

Presiden AS Donald Trump awalnya berencana memberikan pidato nasional terkait serangan Irak. Namun, beberapa staf Gedung Putih menyebut rencana tersebut dibatalkan dan Trump hanya akan mengeluarkan pernyataan via Twitter. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya