Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
JARINGAN Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyatakan keprihatinan serius atas maraknya kasus kekerasan di lembaga pendidikan yang terus meningkat dan semakin mengkhawatirkan. Kasus terbaru dugaan pelecehan seksual dalam grup chat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) semakin menegaskan bahwa krisis ini telah menyentuh seluruh jenjang pendidikan, termasuk ruang akademik yang seharusnya menjunjung tinggi etika dan hukum.
“Kasus di Fakultas Hukum Universitas Indonesia menjadi alarm keras. Pelanggaran hukum justru terjadi di tempat orang belajar hukum. Ini bukan sekadar ironi, tetapi kegagalan serius dalam membangun budaya akademik yang aman dan berintegritas,” ungkap Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, Selasa (14/4).
Berdasarkan pemantauan JPPI pada kuartal pertama tahun ini (Januari-Maret 2026), tercatat 233 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan. Angka ini menunjukkan bahwa kekerasan bukan lagi insiden sporadis, melainkan fenomena sistemik yang terjadi secara berulang dan tersebar luas.
Distribusi kasus menunjukkan, bahwa kasus kekerasan terjadi di beberapa tempat, antara lain di sekolah (71%), perguruan tinggi (11%), pesantren (9%), satuan pendidikan non-formal (6%), dan madrasah (3%).
“Dominasi jenjang sekolah yang mencapai 71% menunjukkan bahwa ruang pendidikan dasar dan menengah telah menjadi episentrum kekerasan. Sementara itu, jika digabungkan, pendidikan berbasis agama (pesantren dan madrasah) menyumbang 12%, yang menunjukkan bahwa tidak ada satu pun ekosistem pendidikan yang benar-benar aman dari kekerasan,” papar Ubaid.
Jenis kekerasan yang paling banyak ditemukan adalah kekerasan seksual (46%), kekerasan fisik (34%), perundungan (bullying) (19%), kebijakan yang mengandung kekerasan (6%), dan kekerasan psikis (2%).
“Hampir separuh kasus adalah kekerasan seksual. Ini menandakan kegagalan serius dalam melindungi peserta didik dari kejahatan paling mendasar terhadap tubuh dan martabat manusia. Jika digabungkan, tiga jenis kekerasan utama (seksual, fisik, dan bullying) menyumbang sekitar 89% dari seluruh kasus,” jelas Ubaid.
Berdasarkan identitas pelaku, mereka adalah tenaga pendidik dan kependidikan (33%), siswa (30%), orang dewasa (24%), dan lainnya (13%).
“Data ini menunjukkan fakta yang sangat memprihatinkan: pelaku terbesar justru berasal dari dalam sistem pendidikan itu sendiri. Jika digabungkan antara guru, dosen, tenaga kependidikan, dan siswa, maka lebih dari 63% pelaku berasal dari lingkungan internal lembaga Pendidikan,” Ubaid menambahkan.
JPPI menilai kondisi ini sebagai alarm bahaya nasional. Hal ini didasarkan pada beberapa fenomena yang terjadi. Kasus di FH UI memperlihatkan paradoks serius. Kekerasan seksual terjadi di ruang yang seharusnya menjadi pusat pembelajaran hukum dan keadilan.
"Kekerasan telah tumbuh subur di lembaga pendidikan. Ruang yang semestinya menjadi tempat paling aman untuk belajar, membangun karakter, dan menanamkan nilai-nilai kemanusiaan," katanya.
Dominasi pelaku dari kalangan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan menunjukkan runtuhnya teladan moral dalam sistem pendidikan. Mereka yang seharusnya mendidik dan melindungi, justru menjadi bagian dari masalah.
“Kita sedang menghadapi situasi darurat. Kekerasan di dunia pendidikan bukan lagi kasus per kasus, tetapi sudah menjadi pola yang sistemik. Lebih berbahaya lagi, pelakunya justru banyak berasal dari dalam lembaga pendidikan itu sendiri. Ini menunjukkan bahwa sekolah dan kampus telah gagal menjadi ruang aman. Kasus di FH UI dan juga di sekolah, pesantren, dan madrasah adalah tamparan keras. Jika di ruang pendidikan saja kekerasan bisa terjadi, lalu ke mana lagi mahasiswa dan pelajar harus merasa aman?” ujar Ubaid.
“Pemerintah jangan hanya bikin peraturan, lalu diam. Tanpa langkah serius dan sistemik, kekerasan akan terus berulang dan merusak masa depan generasi muda. Pendidikan tidak boleh menjadi ruang yang menakutkan. Ia harus kembali menjadi tempat paling aman untuk tumbuh, belajar, dan bermartabat,” pungkas Ubaid. (H-3)
Dia pun menegaskan bahwa penanganan kasus kekerasan seksual perlu merujuk pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.
ANGGOTA Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fraksi Partai Golkar yang juga Bendahara Umum PP KPPG, Adde Rosi Khoerunnisa, menyoroti kasus dugaan pelecehan seksual verbal di FH UI.
Universitas Indonesia (UI) harus memberikan sanksi tegas terhadap mahasiswa yang diduga terlibat dalam percakapan bermuatan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum (FH).
Dalam regulasi tersebut, pelecehan seksual nonfisik diatur dalam Pasal 5, sementara kekerasan berbasis elektronik tercantum dalam Pasal 14.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Abdullah, menegaskan bahwa kasus dugaan pelecehan seksual secara verbal yang terjadi di FH UI harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi.
Kasus pelecehan seksual mahasiswa FH UI mengungkap fenomena disinhibisi online. Simak penjelasan ahli Kemenkes mengenai toxic disinhibition di ruang digital.
SEORANG siswa di NTT bunuh diri diduga karena tak mampu membeli buku dan pena. JPPI menilai ini kegagalan perlindungan hak pendidikan
JARINGAN Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mengecam keras atas viralnya insiden kekerasan di sekolah yang dialami siswa di SMKN 3 Tanjung Jabung Timur, yang melibatkan oknum guru.
Hari guru nasional 2025 dibayangi dengan hasil tes kemampuan akademik yang menunjukkan nilai matematika jeblok secara nasional
JPPI menyebut meninggalnya seorang siswa SMPN 19 Tangsel yang diduga korban perundungan atau bullying menandakan sekolah berada dalam kondisi darurat kekerasan
JARINGAN Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai alokasi anggaran untuk program Sekolah Rakyat yang mencapai Rp7 triliun sangat rawan akan korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved