Arab Saudi Berlakukan Pembatasan Masuk ke Mekah Tanpa Izin Mulai 13 April

M Iqbal Al Machmudi
13/4/2026 13:29
Arab Saudi Berlakukan Pembatasan Masuk ke Mekah Tanpa Izin Mulai 13 April
Ilustrasi(Dok BPKH)

PEMERINTAH Arab Saudi melalui Kementerian Dalam Negeri resmi memberlakukan pembatasan akses masuk ke Kota Suci Mekah mulai Senin, 13 April 2026. Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M.

Dalam aturan tersebut, hanya individu dengan kriteria tertentu yang diperbolehkan memasuki wilayah Mekah. Mereka meliputi pemegang izin tinggal (iqamah) yang diterbitkan di Mekah, pemegang visa haji resmi, serta pekerja yang memiliki izin kerja di area tempat-tempat suci.

Adapun bagi mereka yang tidak memenuhi persyaratan tersebut akan ditolak masuk dan diminta kembali di pos pemeriksaan yang tersebar di berbagai pintu masuk kota.

Selain pengendalian akses, pemerintah Arab Saudi juga menetapkan sejumlah kebijakan tambahan. Batas akhir keberangkatan jemaah umrah dari Arab Saudi ditetapkan pada 18 April 2026. Pada tanggal yang sama, penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk akan dihentikan sementara hingga 31 Mei 2026. Selama periode tersebut, seluruh pemegang visa selain visa haji tidak diperkenankan memasuki atau berada di Mekah.

Kebijakan ini merupakan bagian dari penerapan prinsip “Tidak Ada Haji Tanpa Izin” yang secara konsisten dijalankan untuk menjaga ketertiban, keamanan, serta keselamatan pelaksanaan ibadah haji.

Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah, Ichsan Marsha, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah rutin yang dilakukan setiap menjelang musim haji.

“Pemerintah Arab Saudi setiap tahun menerapkan pengendalian akses ke Makkah menjelang puncak musim haji. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan ibadah berlangsung aman, tertib, dan sesuai dengan kapasitas yang telah ditetapkan,” ujar Ichsan dalam keterangannya, Senin (13/4).

Ia juga mengingatkan masyarakat Indonesia agar tidak tergiur menggunakan jalur tidak resmi untuk berhaji.

“Kami mengingatkan bagi yang akan menjalankan ibadah haji untuk memastikan visa yang digunakan adalah visa haji. Bukan visa umrah, amil/kerja, turis, ziarah, atau visa lainnya selain visa haji. Jangan mau dirayu berangkat haji dengan tanpa visa haji. Itu ilegal. selain ditolak masuk Mekah, juga berpotensi dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum di Arab Saudi,” tambahnya.

Lebih lanjut, Ichsan mengimbau seluruh Warga Negara Indonesia, khususnya jemaah umrah dan calon jemaah haji, untuk mematuhi seluruh aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi, tidak memaksakan diri masuk ke Mekah tanpa izin resmi, serta mengikuti arahan dari penyelenggara perjalanan ibadah dan otoritas terkait.

Kementerian Haji dan Umrah Indonesia juga memastikan terus berkoordinasi dengan otoritas Arab Saudi guna menjamin penyelenggaraan ibadah haji bagi jemaah Indonesia berjalan aman, tertib, dan lancar. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya