Saudi tak Keluarkan Visa Furoda, Publik Diminta Waspadai Iming-Iming Haji Kilat

 Gana Buana
09/4/2026 15:20
Saudi tak Keluarkan Visa Furoda, Publik Diminta Waspadai Iming-Iming Haji Kilat
Arab Saudi dipastikan tak menerbitkan visa haji furoda tahun ini.(Antara)

PEMERINTAH Arab Saudi dipastikan tidak menerbitkan visa haji furoda pada musim haji tahun ini. Penegasan tersebut sekaligus menjadi alarm bagi masyarakat agar tidak mudah percaya pada promosi keberangkatan haji tanpa antre yang marak beredar, terutama di media sosial.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa skema visa furoda tidak tersedia tahun ini. Karena itu, setiap tawaran perjalanan haji dengan dalih jalur cepat atau tanpa antre patut dicurigai.

“Tidak ada. Tahun ini Saudi tidak mengeluarkan visa haji furoda. Yang legal itu visa haji,” kata Dahnil di Jakarta, Kamis.

Pemerintah menilai maraknya promosi haji instan berpotensi menjadi modus penipuan sekaligus celah masuk praktik haji ilegal. Untuk menekan risiko itu, Kemenhaj bersama Polri tengah menyiapkan Satgas Pencegahan Haji Ilegal.

Satgas tersebut akan difokuskan untuk memburu dan menindak berbagai pola pemberangkatan haji nonprosedural yang merugikan masyarakat. Dahnil menegaskan, penindakan pidana akan ditempuh bila praktik serupa terus berulang.

“Itu yang mau kita cegah. Kalau tetap berulang, maka secara otomatis pihak kepolisian akan melakukan penindakan pidana,” ujarnya.

Ia menekankan, hingga kini hanya ada dua jalur resmi bagi warga Indonesia untuk menunaikan ibadah haji, yakni haji reguler dan haji khusus. Di luar dua jalur itu, pemerintah memastikan statusnya tidak sesuai ketentuan.

Menurut Dahnil, narasi “haji tanpa antre” yang kerap dijual kepada calon jemaah pada dasarnya menyesatkan. Sebab, seluruh keberangkatan haji tetap mengikuti antrean sesuai mekanisme yang berlaku.

“Tidak ada haji tanpa antre. Haji itu pasti antre,” katanya.

Saat ini, masa tunggu haji reguler disebut berada di kisaran 26 tahun, lebih singkat dibanding periode sebelumnya yang di sejumlah daerah sempat mendekati 50 tahun. Sementara untuk haji khusus, masa tunggu berada di kisaran enam tahun.

Dahnil juga menyoroti istilah 'Haji Tenol' atau keberangkatan supercepat tanpa antre yang belakangan ramai ditawarkan. Menurut dia, klaim semacam itu justru menjadi penanda awal praktik ilegal yang harus dihindari calon jemaah.

Pemerintah, lanjut dia, terus membenahi tata kelola penyelenggaraan haji sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, termasuk upaya menekan masa tunggu agar lebih rasional.

Masyarakat pun diminta tidak tergoda tawaran yang menjanjikan keberangkatan instan di luar jalur resmi. Pemerintah mengingatkan, iming-iming tersebut bukan hanya berisiko menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga dapat berujung pada persoalan hukum. (Ant/Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya