Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengatakan akan mengangkat Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 sebanyak 32.000 formasi yang terdiri atas 31.250 Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan 750 untuk akuntan dan tenaga gizi.
Ia menyebut telah melakukan tes dan rekrutmen PPPK untuk tahap pertama.
"Kami sudah lakukan rekrutmen dan tes untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tahap 1 sebanyak 2.080 orang yang sudah menjadi ASN terhitung mulai tanggal 1 Juli 2025," ujar Dadan Hindayana di Jakarta, Selasa (20/1).
Sedangkan untuk rekrutmen tahap 2, BGN akan membuka lowongan sebanyak 32.000 orang. Dari jumlah itu, 31.250 khusus seluruh Kepala SPPG.
Mereka, kata Dadan, berasal dari sarjana penggerak pembangunan Indonesia. Sedangkan untuk umum 750 akan diisi oleh akuntan (375 formasi) dan tenaga gizi (375 formasi).
Saat ini, ujar Dadan, para calon PPPK sedang dalam proses pengisian daftar riwayat hidup serta pengusulan nomor induk PPPK.
Adapun pengangkatan PPPK, kata dia, diperkirakan mulai 1 Februari 2026. Untuk tahap 3 dan 4 rekrutmen PPPK, menurutnya berjumlah 32.460 formasi.
Dadan mengatakan BGN akan membangun kantor regional yang setara dengan eselon 2 di 38 provinsi. Untuk d kantor pusat BGN, ia mengatakan ada 615 pegawai. (Ant/H-4)
WALI Kota Bandung Muhammad Farhan meminta maaf terkait keterlambatan pencairan honorarium bagi tenaga honorer dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) paruh waktu.
Bupati Bangka Feri Insani, meminta ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar tetap tenang dan mempercayakan kepada pemerintah daerah.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, menegaskan bahwa seluruh kebutuhan belanja pegawai, termasuk untuk PPPK, telah dialokasikan dengan memadai.
Dalam kurun waktu tersebut, imbuhnya, pemda terlihat masih gencar melakukan penambahan pegawai, baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Beban belanja pegawai pada APBD yang bertambah besar itu, lanjutnya, semakin menekan keuangan daerah pada 2025 dan 2026.
UU ASN terkait pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai menimbulkan ketidakpastian status kerja.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved