Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menilai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau KUHP baru memiliki potensi untuk melindungi, namun juga bisa mengkriminalisasi. Tergantung dari konteks penerapannya.
"Di satu sisi, pasal ini memberikan perlindungan hukum untuk anak perempuan dan hak asuh orangtua. Ketentuan ini dirancang untuk melindungi anak dari risiko eksploitasi ataupun dibawa kabur mengingat anak dianggap belum memiliki kecakapan hukum untuk menyetujui pengalihan pengawasan dirinya," kata Hetifah saat dihubungi, Kamis (8/1),
Meskipun demikian, yang diatur bukanlah aktivitas pacarannya, melainkan tindakan membawa pergi atau melarikan anak tanpa izin orangtua atau wali.
Di sisi lain, menurut Hetifah, terdapat kekhawatiran nyata soal over-kriminalisasi dan potensi disalahgunakan sebagai alat kontrol orangtua.
"Persoalan utamanya mungkin bukan di pasalnya, tapi pada penerapannya di lapangan yang mungkin kurang proporsional," ujar dia.
Ia menjelaskan substansi pengaturan mengenai pelindungan anak, sebenarnya bukan hal yang baru, tapi telah dikenal dan diatur dalam KUHP lama (Wetboek van Strafrecht), yang kemudian mengalami penyesuaian dan pembaruan seiring dengan perkembangan hukum, kebutuhan masyarakat, serta komitmen negara terhadap pelindungan hak asasi manusia, khususnya hak anak.
Selain itu, jika dikaitkan dengan pendidikan dan pemberdayaan perempuan, Pasal 452 KUHP baru menurut Hetifah, mengajarkan kepada masyarakat terutama remaja, bahwa hubungan pacaran tidak boleh mengabaikan hak asuh orangtua atau wali, dan keselamatan anak itu sendiri.
"Dengan kata lain, pasal ini berusaha memberdayakan anak perempuan dengan memberikan payung hukum yang melindungi otonomi dan keamanannya," ujar Ketua Umum Kesatuan Perempuan Partai Golkar tersebut.
Namun, dari perspektif pemberdayaan yang lebih luas, keberhasilan pasal ini, sangat bergantung pada pendampingan pendidikan dan sosial di sekitarnya.
"Jadi, kunci pemberdayaan perempuan, bukan pada sanksi hukum, tetapi pada peningkatan kapasitas anak perempuan melalui edukasi tentang hak-haknya, seperti hak reproduksi, hubungan yang sehat, dan lain-lain," pungkasnya. (Iam/P-3)
Jeni memang tercatat sebagai pemegang gelar Puteri Indonesia Riau 2024. Namun, posisi tersebut dinilai membawa tanggung jawab besar.
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
Awalnya, hakim bertanya soal Edi yang disebut juga terkena cairan saat menyiram Andrie Yunus. Kemudian, saat hakim menanyakan mana Terdakwa I, Edi tampak melamun.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Prof Harris menegaskan pentingnya melampaui dogma hukum klasik dan mendorong algoritma dapat digugat secara hukum demi keadilan korban
VIDEOGRAFER Amsal Christy Sitepu mempertanyakan kasus dugaan korupsi video profil desa di Kabupaten Karo yang menjeratnya
Banyak tuduhan bahwa DPR mencampuri proses hukum. Artikel ini membedah perbedaan mendasar antara pengawasan konstitusional dan 'political trial' berdasarkan teori hukum global
Kuasa hukum pemohon, M. Fauzan Alaydrus, menjelaskan bahwa pihaknya telah memperbaiki permohonan dengan memperjelas dasar pengujian dan dalil yang diajukan.
Penandatanganan dilakukan di Kantor Pusat MUI, Jakarta, Selasa (10/3), dan MUI diwakili oleh Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan MUI, K.H. Marsudi Syuhud.
Pasal tersebut hanya menjerat orang yang secara sadar menyebarkan berita yang ia ketahui tidak benar.
Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan pemahaman mendalam aparat penegak hukum terhadap semangat KUHP dan KUHAP cegah kriminalisasi seperti kasus Bibi Kelinci Nabilah O'brien
KETETUAN soal hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah menyatakan aturan baru tersebut menghindari eksekusi
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved