Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menegaskan bahwa dalih "suka sama suka" tidak dapat menghapus unsur pidana bagi orang dewasa yang membawa lari anak di bawah umur. Hal ini diatur secara tegas dalam Pasal 452 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Komisioner Komnas Perempuan, Rr. Sri Agustini, menjelaskan bahwa aturan ini menjadi instrumen vital untuk melindungi anak yang dibawa kabur oleh pacar atau orang dewasa tanpa restu orang tua. Menurutnya, persetujuan anak tidak dianggap sah di mata hukum karena faktor kedewasaan.
"Dalam konteks pacaran orang dewasa dengan anak, misalnya kasus anak di bawah umur dibawa kabur atas dasar pacaran, meski anak tersebut berkenan, tetap tidak menghapus unsur pidana," tegas Sri saat dihubungi Media Indonesia, Kamis (8/1).
Sri menekankan bahwa anak dinilai belum memiliki kecakapan hukum penuh untuk menentukan pengalihan penguasaan atas dirinya. Oleh karena itu, narasi bahwa anak pergi atas kemauan sendiri tidak bisa dijadikan pembenaran bagi pelaku.
"Aturan ini bertujuan untuk melindungi hak pengasuhan yang sah serta menjamin kepentingan terbaik bagi anak," imbuhnya.
Secara spesifik, Pasal 452 KUHP baru melarang setiap orang menarik anak dari kekuasaan atau pengawasan orang yang berwenang, seperti orang tua atau wali. Larangan ini mencakup tindakan menculik maupun membawa anak kabur dalam konteks hubungan asmara (pacaran).
Sri memaparkan sanksi tegas bagi para pelanggarnya. Pelaku dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda kategori IV.
"Jika perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, atau tipu muslihat, maka ada pemberatan hukuman. Ancaman pidananya meningkat menjadi paling lama 8 tahun penjara," pungkas Sri. (Z-10)
Analisis kritis implementasi Pasal 2 KUHP Nasional dan PP 55/2025 tentang hukum yang hidup (living law) serta risiko kodifikasi hukum adat melalui Perda.
Selain itu, Mahkamah menilai dalil tersebut tidak disertai penjelasan yang memadai.
Pemohon adalah WNI yang dituduh melakukan intervensi terhadap pejabat di badan pendapatan daerah
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman ingatkan PN Batam bahwa pidana mati adalah hukuman alternatif dalam KUHP baru, terkait tuntutan mati ABK sabu 2 ton.
KAPOLDA Banten Irjen Hengki mengatakan implementasi KUHP baru dan KUHAP baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026 membawa pergeseran besar dalam sistem peradilan Indonesia.
IMPLEMENTASI KUHP Baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026 tidak memberi ruang perdebatan soal masa kedaluwarsa perkara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved