Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komnas Haji, Mustolih Siradj, menegaskan bahwa Kementerian Haji dan Umrah harus bekerja keras untuk mendongkrak percepatan pelunasan calon jemaah haji Indonesia yang saat ini tercatat baru 23,07 persen untuk jemaah haji reguler dan 0,82 persen untuk jemaah haji khusus.
“Salah satu langkahnya adalah saya kira melakukan langkah-langkah sosialisasi yang lebih masif dan kemudian di berbagai platform media, baik itu media mainstream, maupun juga media sosial, baik misalnya secara struktural maupun kultural dan yang paling penting adalah stakeholder utama daripada yang dekat dengan jemaah yaitu KBIHU. Itu mereka kan yang punya database dan dekat day-to-day bisa itu mereka harus dirangkul dan kemudian diminta bantuannya untuk menyosialisasikan terkait dengan pelunasan,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Rabu (10/12).
Lebih lanjut, menurutnya saat ini Kementerian Haji dan Umrah perlu memberikan sosialisasi dan merangkul tokoh masyarakat, ormas Islam, perguruan tinggi, dan pesantren untuk mendorong jemaah yang sudah dinyatakan bisa berangkat untuk segera melunasi Bipih.
Di lain pihak menurutnya juga daya jangkau Kementerian Haji dan Umrah kepada jemaah saat ini cukup berbeda dengan Kementerian Agama yang sudah memiliki jaring yang sangat mapan, karena sudah 10 tahun mengelola penyelenggara ibadah haji.
“Sedangkan Kementerian Haji dan Umrah ini kan SDM-nya juga masih terbatas, terutama di wilayah-wilayah dan daerah-daerah, karena baru kemarin dilantik Kakanwil (kepala kantor wilayah) dan kepala kantor urusan haji di kabupaten/kota. Ini memang menjadi tantangan, tapi sekali lagi memang mesti segera digenjot, dilakukan langkah-langkah yang terukur,” ujar Mustolih.
Selain itu, menjelang penutupan pelunasan yang akan berlangsung pada 23 Desember 2025 atau tinggal 13 hari lagi, dia berharap percepatan pelunasan dapat segera dilakukan agar tidak mengganggu proses lainnya.
“Meskipun nanti ada gelombang dua, tapi saya kira gelombang pertama itu akan cukup menentukan, karena kalau kemudian ini persoalan pelunasan ini terhambat, atau tidak sesuai jadwal akan berpengaruh dan punya efek domino terhadap persiapan-persiapan seperti visa, pembuatan paspor yang belum punya paspor nanti penerbitan kartu nusuk, kemudian penerbangan dan persiapan-persiapan yang ada di Arab Saudi nanti,” pungkasnya. (Des/M-3)
Kemenhaj resmi memperpanjang masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler Tahap II untuk musim haji 1447 Hijriah/2026 Masehi.
KANTOR Kementerian Haji dan Umroh (Kemenhaj) Kota Cimahi memperpanjang masa pelunasan biaya perjalanan ibadah haji bagi calon jemaah.
PROSES pelunasan Bipih Tahun 2026 menunjukkan progres positif. Hingga penutupan sore kemarin, tingkat pelunasan biaya haji untuk jemaah haji reguler telah mencapai 95,42 persen.
KEPALA Biro Humas Kementerian Haji dan Umrah, Hasan Affandi, optimistis bahwa pelunasan Bipih dapat mencapai 100 persen di penutupan tahap kedua pada 9 Januari 2026 nanti.
TOTAL calon jemaah haji reguler yang sudah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) per hari ini, Senin (15/12) mencapai 73.829 orang atau mencapai 36,62 persen dari 201.586 kuota reguler.
Hingga 29 April 2026, sebanyak 122 kelompok terbang (kloter) atau 47.834 jemaah telah diberangkatkan menuju Tanah Suci.
Ia memastikan bahwa kondisi para korban terus dipantau secara intensif oleh petugas, dengan seluruh kebutuhan medis maupun logistik telah terpenuhi.
Di sisi lain, layanan kesehatan di Daerah Kerja Madinah juga terus dioptimalkan. Tercatat 1.373 jemaah menjalani rawat jalan.
KEMENTERIAN Haji dan Umrah melalui Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) memastikan seluruh jemaah haji Indonesia akan mendapatkan jatah air minum 1 liter setiap harinya.
PENYELENGGARAAN haji 2026 memasuki tahap pematangan layanan, termasuk penyiapan akomodasi bagi jemaah Indonesia di Mekah.
Kemenhaj mengeluarkan peringatan keras bagi masyarakat agar tidak tergiur tawaran haji non-prosedural tanpa dokumen resmi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved