Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISIONER Komnas Perempuan, Yuni Asriyanti, menyebut pihaknya melakukan pemetaan melalui pemberitaan media pada periode 1 November 2024 hingga 31 Oktober 2025 yang menemukan bahwa adanya kaitan 11 kasus femisida dengan kekerasan berbasis daring (online) dari relasi digital.
"Mulanya relasinya dari komunikasi daring, lalu kemudian ada kedekatan semu, terbangun koneksi cepat, lalu pada saat yang sama pelaku membangun kontrol dan juga bisa memetakan kerentanan dari korbannya, kemudian ada dominasi, penguasaan, itu sudah ada indikasi muncul melalui interaksi digital," kata Yuni dalam pelatihan media dan peluncuran buku di Jakarta, Senin (24/11).
Selanjutnya saat pertemuan secara langsung di ruang-ruang privat, seperti di hotel atau pun losmen, ada ekskalasi kekerasan fisik dan seksual yang kemudian pelaku melakukan pembunuhan, karena korban dianggap tidak memenuhi ekspektasi.
Sementara itu, Komnas Perempuan juga menemukan femisida dalam konteks konflik bersenjata.
"Jadi perempuan kombatan, misalnya kita jumpai ada satu kasus di Papua, dia menghadapi kerentanan dalam struktur kelompoknya sendiri, tapi pada saat yang sama juga dia juga mengalami kekerasan seksual juga," ungkap Yuni.
Lalu dampak dari situasi di daerah konflik bersenjata juga ada potensial eskalasi kekerasannya, lalu kemudian kerentanan secara spesifik bahwa perempuan yang lebih mudah untuk ditaklukkan menjadi target kekerasan. (Iam/M-3)
Komnas Perempuan sebut pengesahan UU PPRT sebagai tonggak sejarah pemenuhan hak asasi manusia dan perlindungan pekerja domestik setelah penantian 22 tahun.
Komnas Perempuan menyesalkan putusan pengadilan karena mereka melihat adanya kegamangan penyelenggara negara.
Komnas Perempuan mengapresiasi kerja panjang Pekerja Rumah Tangga (PRT), Jaringan Masyarakat Sipil (JMS), akademisi, tokoh-tokoh perempuan yang gigih mendorong upaya perlindungan PRT.
Adanya perjanjian kerja yang memuat dengan jelas tugas, hak, kewajiban, serta syarat kerja, dari PRT maupun pemberi kerja.
Komnas Perempuan mendesak kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia atau kasus FH UI diproses hukum.
Dalam regulasi tersebut, pelecehan seksual nonfisik diatur dalam Pasal 5, sementara kekerasan berbasis elektronik tercantum dalam Pasal 14.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved