Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TAHAPAN pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 memasuki fase penting. Mulai awal September hingga 15 September 2025, peserta yang lolos seleksi diwajibkan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebelum ditetapkan nomor induk PPPK paruh waktu.
Skema ini diatur melalui Keputusan Menteri PANRB RI Nomor 16 Tahun 2025, yang menetapkan bahwa PPPK paruh waktu adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan pola kerja terbatas, namun tetap memperoleh Nomor Induk PPPK dan upah sesuai regulasi.
Kebijakan ini lahir untuk memberi kesempatan bagi tenaga non-ASN yang sudah terdaftar di data Badan Kepegawaian Negara (BKN). Banyak di antaranya adalah peserta seleksi CPNS 2024 atau PPPK 2024 yang belum mendapatkan formasi.
PPPK paruh waktu dibutuhkan di berbagai sektor, termasuk:
Isu paling hangat adalah gaji PPPK paruh waktu 2025. Berdasarkan aturan KemenPANRB:
Artinya, lokasi kerja sangat menentukan besaran upah. Data Kemnaker RI menunjukkan UMP 2025 berkisar Rp2,1 juta - Rp5,3 juta, dengan rata-rata nasional sekitar Rp3,3 juta.
Berikut rincian Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang menjadi acuan gaji PPPK Paruh Waktu 2025:
Meski awalnya paruh waktu, pegawai dapat dipromosikan menjadi PPPK penuh waktu jika:
Dengan rata-rata gaji Rp3.315.761,55 per bulan, kebijakan ini menjadi transisi penting reformasi ASN, memberikan jaminan hukum, pendapatan stabil, dan peluang karier lebih lanjut.
Gaji PPPK paruh waktu 2025 mengikuti standar UMP wilayah, berkisar Rp2,1-5,3 juta. Meskipun berstatus paruh waktu, pegawai tetap mendapatkan Nomor Induk PPPK, kontrak resmi, serta peluang promosi ke penuh waktu.
Ke depan, konsistensi pemerintah dalam pengawasan kontrak, evaluasi kinerja, dan keadilan antarwilayah akan menjadi kunci keberhasilan skema PPPK paruh waktu. (Z-10)
WALI Kota Bandung Muhammad Farhan meminta maaf terkait keterlambatan pencairan honorarium bagi tenaga honorer dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) paruh waktu.
Bupati Bangka Feri Insani, meminta ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar tetap tenang dan mempercayakan kepada pemerintah daerah.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Agus Fatoni, menegaskan bahwa seluruh kebutuhan belanja pegawai, termasuk untuk PPPK, telah dialokasikan dengan memadai.
Dalam kurun waktu tersebut, imbuhnya, pemda terlihat masih gencar melakukan penambahan pegawai, baik PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Beban belanja pegawai pada APBD yang bertambah besar itu, lanjutnya, semakin menekan keuangan daerah pada 2025 dan 2026.
UU ASN terkait pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai menimbulkan ketidakpastian status kerja.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved