Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MENJELANG Hari Buaya Sedunia setiap 17 Juni, isu konservasi buaya kembali menjadi sorotan, terutama karena maraknya kemunculan buaya di kawasan permukiman.
Menanggapi hal tersebut, Pakar Genetika Ekologi IPB University Prof Ronny Rachman Noor menyatakan peristiwa tersebut erat kaitannya dengan terganggunya habitat alami buaya akibat ekspansi permukiman manusia.
"Buaya merupakan hewan teritorial yang membutuhkan area luas, khususnya untuk pejantan dominan dengan beberapa betina. Saat musim kawin, buaya jantan menjadi sangat agresif, dan mereka juga memerlukan ruang luas untuk berburu untuk memenuhi kebutuhan hidup serta berkembang biak," jelas Prof Ronny.
Menurutnya, ketika wilayah jelajah buaya menyempit akibat alih fungsi lahan dan pembangunan permukiman, buaya cenderung masuk ke lingkungan manusia untuk mencari makan.
MI/HO--Pakar Genetika Ekologi IPB University Prof Ronny Rachman Noor"Dalam kondisi ini, buaya akan menyusuri area baru, termasuk permukiman, karena wilayah aslinya tidak lagi mencukupi untuk bertahan hidup," lanjutnya.
Ia juga menekankan pentingnya edukasi masyarakat bahwa buaya tidak dapat disalahkan ketika masuk ke lingkungan penduduk, justru manusia perlu memahami dan menghormati ruang hidup satwa liar.
Sebagai contoh hidup berdampingan, Prof Ronny mengangkat pengalaman Australia yang berhasil mengelola populasi buaya liar.
Di negara tersebut, wilayah konservasi dijaga dengan ketat dan wisata edukatif dikembangkan untuk meningkatkan pemahaman publik.
"Ketika manusia dapat hidup berdampingan dengan alam liar, maka akan tercipta keharmonisan yang membuat Bumi ini menjadi lestari," tuturnya.
Pendekatan seperti ini, sebutnya, menunjukkan bahwa konservasi tidak hanya soal perlindungan satwa, tetapi juga soal membangun hubungan harmonis antara manusia dan alam.
Ketika masyarakat menemukan buaya di lingkungan mereka, Prof Ronny menekankan hal pertama yang harus dilakukan adalah melapor kepada pihak berwenang. Ia mengingatkan agar masyarakat tidak menyakiti atau mencoba mengusir buaya dengan cara yang tidak tepat.
"Buaya yang masuk ke permukiman terjadi karena habitatnya terganggu. Maka dari itu, penanganan harus dilakukan secara hati-hati dan profesional. Buaya juga makhluk hidup yang mudah mengalami stres jika ditangani secara kasar," tegasnya.
Ia menambahkan buaya yang tidak ditangkap dan hanya diusir berisiko kembali datang.
"Buaya memiliki insting kuat terhadap keberadaan makanan, sehingga jika tidak dipindahkan ke habitat baru yang aman, kemungkinan besar mereka akan kembali ke lokasi sebelumnya," ujarnya.
Terkait praktik memelihara buaya dan satwa liar lainnya, Prof Ronny menegaskan satwa liar bukanlah hewan peliharaan. Memelihara satwa liar tanpa memperhatikan kebutuhan lingkungan alaminya hanya akan menyebabkan stres, gangguan reproduksi, bahkan kematian pada hewan tersebut.
"Satwa liar sebaiknya dinikmati keberadaannya di alam bebas, bukan dimiliki secara pribadi. Jika memang perlu dibudidayakan, harus memperhatikan kebutuhan ekologis dan kesejahteraan satwa tersebut agar perilaku alaminya tetap terjaga," ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa upaya konservasi harus berjalan seiring dengan edukasi publik agar masyarakat memahami risiko dan dampak negatif dari perdagangan serta pemeliharaan ilegal satwa liar, terutama spesies predator seperti buaya muara. (Z-1)
Menhut Raja Juli Antoni menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga kelestarian satwa endemik Indonesia sekaligus memastikan keberlanjutan habitat alaminya
Data terbaru menunjukkan sedikitnya 1.585 hektare habitat gajah Sumatra hilang sepanjang Januari 2024 hingga Oktober 2025.
Pelepasliran kura-kura dilakukan di Kolam Habituasi Danau Lendeoen dan Danau Ledulu, Kecamatan Landu Leko., Kabupaten Rote Ndao.
Menjaga lingkungan sejak dini salah satunya melalui edukasi tentang habitat dunia dengan cara yang seru.
Rhizantes zippeli, tanaman berbunga cantik yang tumbuh tanpa batang, akar, daun serta tidak berfotosintesis dari famili Rafflesiaceae biasanya tumbuh di Sumatra/
Pembentukan Satgas ini menjadi langkah strategis tindak lanjut Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 untuk memperkuat tata kelola kawasan konservasi secara menyeluruh.
Ketua Pansus Pengelolaan Sampah DPRD DKI, Judistira Hermawan, menegaskan percepatan dilakukan agar solusi konkret segera diterapkan di lapangan.
PENGADILAN Negeri (PN) Medan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka berinisial MN (53) terkait kasus pengangkutan kayu hasil hutan ilegal.
Tempat Penampungan Sementara (TPS) di kawasan CitraRaya, Tangerang, tengah dipersiapkan untuk bertransformasi menjadi fasilitas pengelolaan sampah berbasis metode controlled landfill.
PT Donggi Senoro LNG (DSLNG) meraih Penghargaan Proper Hijau dalam ajang Anugerah Lingkungan Proper 2026 yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup
PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) kembali menegaskan komitmennya terhadap praktik bisnis berkelanjutan dengan meraih peringkat Proper Emas dan Hijau dalam Proper 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved