Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memiliki pimpinan baru dalam paruh kedua keanggotaan periode 2022-2027. Setelah dipimpin Atnike Nova Sigiro sejak 2022, para anggota Komnas HAM memutuskan Anis Hidayah sebagai Ketua Komnas HAM sampai 2027 mendatang.
Pemilihan Anis sebagai Ketua Komnas HAM itu dilakukan lewat Sidang Paripurna Komnas HAM dalam rangka pemilihan Pimpinan dan Subkomisi Komnas HAM untuk masa jabatan 2,5 tahun paruh kedua periode 2022-2027. Sekretaris Jenderal Komnas HAM Henry Silka Innah menyebut, rapat digelar pada Rabu (7/5) lalu.
"Keputusan Sidang Paripurna tersebut tertuang dalam Keputusan Nomor: 07/PS.00/04/V/2025 tanggal 7 Mei 2025," kata Henry lewat keterangan tertulis yang diterima Media Indonesia, Jumat (9/5).
Pada paruh pertama keanggotannya di Komnas HAM sejak 2022, Anis menjabat sebagai Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM. Sebelum bergabung dengan Komnas HAM, Anis aktif dalam isu pekerja migran dan sempat menjabat sebagai Direktur Migrant Care pada 2005-2016.
Sementara itu, Atnike saat ini mengisi posisi lama Anis, yakni sebagai Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM. Lebih lanjut, Henry menguraikan susunan baru keanggotaan Komnas HAM paruh kedua 2022-2027 sebagai berikut:
1. Ketua: Anis Hidayah
2. Wakil Ketua Eksternal: Putu Elvina
3. Wakil Ketua Internal: Prabianto Mukti Wibowo
4. Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM: Atnike Nova Sigiro
a. Pendidikan dan Penyuluhan: Abdul Haris Semendawai
b. Pengkajian dan Penelitian: Uli Parulian Sihombing
5. Koordinator Subkomisi Penegakan HAM: Pramono Ubaid Tanthowi
a. Pemantauan: Saurlin Pandapotan Siagian
b. Mediasi: Pramono Ubaid Tanthowi
c. Pengaduan: Prabianto Mukti Wibowo
Henry menjelaskan, sidang paripurna guna memilih pimpinan dan subkomisi Komnas HAM paruh kedua digelar berdasarkan Pasal 22 ayat (3) jo ayat (4) Peraturan Komnas HAM Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib Komnas HAM. (Tri/I-1)
Pihaknya telah melakukan serangkaian langkah sejak pertengahan Maret untuk mendalami kasus tersebut.
15 warga sipil tewas dalam konflik di Puncak Papua. Komnas HAM menyebut ini tragedi kemanusiaan terberat 2026. Simak fakta lengkapnya.
Pendekatan dialog merupakan langkah paling bermartabat dalam menyelesaikan konflik kemanusiaan di Papua.
Komnas HAM sebut pengesahan UU PPRT langkah strategis lindungi 4,2 juta pekerja rumah tangga dari eksploitasi dan kekerasan.
Komnas HAM menilai operasi TNI di Kabupaten Puncak, Papua, yang menewaskan 12 warga sipil sebagai pelanggaran HAM. Simak pernyataan lengkap dan desakan evaluasi.
Komnas HAM duga ada belasan pelaku lain dalam kasus penyiraman air keras Andrie Yunus. TGPF diusulkan jika Polri gagal ungkap aktor tambahan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved