Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ROKOK elektronik atau vape kembali menjadi sorotan setelah sejumlah organisasi kesehatan dan pakar komunikasi mengungkapkan kekhawatiran atas meningkatnya upaya normalisasi penggunaan vape melalui narasi menyesatkan yang tidak didukung bukti ilmiah yang kredibel. Kekhawatiran ini terutama menyasar kelompok usia anak-anak dan remaja yang semakin rentan terpapar.
Dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. Eni Maryani, menyatakan bahwa sejumlah lembaga seperti Center of Excellence for the Acceleration of Harm Reduction (CoEHAR), Yayasan Pemerhati Kesehatan Publik (YPKP), dan Koalisi Indonesia Bebas Tar (KABAR), kerap menyebarkan klaim manfaat kesehatan dari produk rokok elektronik tanpa dukungan ilmiah yang kuat.
"Klaim-klaim semacam ini sangat berbahaya karena dapat mengaburkan persepsi publik tentang rokok elektronik. Terdapat bukti-bukti ilmiah yang independen dan justru menunjukkan bahwa rokok elektronik tetap membawa risiko serius terhadap kesehatan," kata Eni seperti dikutip Antara, Selasa (6/5).
Menurutnya, membuat kesimpulan yang terburu-buru seperti ini sangat berbahaya, apalagi menyangkut kesehatan publik. Menurutnya, berbagai bukti ilmiah lain yang justru menunjukkan bahaya rokok elektronik diabaikan.
Ketua Kelompok Kerja Masalah Rokok PDPI, dr. Feni Fitriani Taufik, menegaskan bahwa secara medis, rokok elektronik mengandung zat kimia berbahaya dalam aerosolnya, yang dapat menyebabkan penyakit paru seperti bronchiolitis obliterans, penurunan fungsi paru, hingga peningkatan risiko penyakit jantung.
Selain itu, ia membantah klaim bahwa vape dapat membantu berhenti merokok. Merujuk pada penelitian dari Johns Hopkins University yang dirilis April 2025, disebutkan bahwa hanya 0,08 persen pengguna rokok elektronik berhasil berhenti dari seluruh produk tembakau—angka yang dinilai sangat kecil dan tidak signifikan.
"Penelitian terbaru yang dirilis pada April 2025 oleh para peneliti dari Johns Hopkins University mengungkapkan bahwa hanya 0,08 persen pengguna yang berhasil berhenti menggunakan semua produk tembakau dengan bantuan rokok elektronik, angka yang sangat kecil," katanya.
Risiko yang ditimbulkan dari penggunaan rokok elektronik bagi generasi masa depan sangat besar, katanya, di mana sebagian besar pengguna baru adalah anak muda, dan 77,8% di antaranya sebelumnya belum pernah menggunakan produk tembakau apa pun.
Kementerian Kesehatan RI, melalui Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau (PPAT) Benget Saragih, menyatakan bahwa rokok elektronik maupun produk tembakau yang dipanaskan tidak dianggap sebagai alat bantu berhenti merokok atau strategi efektif untuk mengurangi prevalensi perokok.
“Fokus utama kami tetap pada pencegahan dan penghentian penggunaan semua produk tembakau, bukan pada substitusi antar produk yang tetap mengandung risiko seperti pendekatan pengurangan risiko (harm reduction),” kata Benget. (Ant/P-4)
Guru Besar FKUI Prof. Faisal Yunus menegaskan vape dan rokok konvensional sama-sama berbahaya bagi kesehatan dan bukan alternatif yang aman.
Guru Besar FKUI Prof. Agus Dwi Susanto menekankan pentingnya edukasi berkelanjutan untuk mencegah penggunaan vape pada remaja di tengah masifnya promosi.
Guru Besar FKUI Prof. Agus Dwi Susanto memperingatkan dampak buruk vape bagi remaja, mulai dari paru-paru bocor hingga risiko penyakit kronis dini.
Vape memang menyimpan banyak risiko kesehatan, bahkan lebih berbahaya daripada rokok konvensional dalam beberapa aspek.
Suyudi menuturkan, tak dapat dimungkiri terdapat kasus penyalahgunaan narkotika melalui vape di Indonesia. Namun menurutnya hal itu tak serta merta membuat vape dilarang di Tanah Air.
Unggahan para pesohor mengenai rasa dan sensasi mengonsumsi rokok elektronik atau vape, akan dengan mudah ditonton dan bahkan ditiru oleh anak muda.
Perumusan kebijakan publik seharusnya melibatkan kajian akademik secara mendalam agar memiliki legitimasi yang kuat dan tidak bersifat represif.
Kegaduhan pelarangan vape yang dilontarkan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) mengundang perhatian Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Lamhot Sinaga.
Pakar paru peringatkan risiko kanker bagi perokok pasif vape. BNN temukan indikasi narkotika dalam cairan vape dan usulkan pelarangan total dalam RUU Narkotika.
Dokter paru menegaskan vape tetap berbahaya bagi kesehatan. Remaja disebut paling rentan karena paparan nikotin dapat mengganggu perkembangan otak.
Jumlah pengguna rokok elektronik di Indonesia dalam kurun 10 tahun terakhir mengalami peningkatan yang signifikan.
Ketidakjelasan regulasi menurutnya, membuka ruang interpretasi yang terlalu luas dan berisiko menimbulkan kesalahan dalam pelaksanaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved