Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) meluncurkan kanal pengaduan konsumen perumahan terpadu Bantuan Edukasi dan Asistensi Ramah untuk Pengaduan Konsumen Perumahan (Benar-PKP), akhir Maret lalu.
Kanal tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan pelayanan penanganan pengaduan untuk masyarakat di sektor perumahan, sekaligus mendorong keterbukaan informasi dan pelayanan publik Kementerian PKP.
"Saya berharap layanan Benar-PKP mampu menjawab harapan rakyat Indonesia yang mengadu di sektor perumahan, termasuk masyarakat yang mengadu soal Meikarta. Sekali lagi saya tegaskan, tegakkan hukum dan kebenaran tanpa pandang bulu, sebagaimana amanat Presiden Prabowo untuk mensukseskan Program 3 Juta Rumah," ujar Menteri PKP Maruarar Sirait dalam keterangannya.
Layanan Benar-PKP dapat dihubungi di nomor HP 081288888911. “Kami siap menindaklanjuti pengaduan dari yang mengirimkan pengaduan bidang perumahan,” kata Ara, sapaan Maruarar.
Sebagai informasi, pengaduan permasalahan perumahan menurut data YLKI dan BPKN selalu masuk ke dalam ranking 3 besar pengaduan masyarakat. Tercatat ada 270 pengaduan permasalahan perumahan selama periode tahun 2024.
Itu terdiri dari 116 pengaduan diantaranya tercatat dalam data BPKN, 61 surat pengaduan masuk ke Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, 49 Pengaduan masuk kedalam data YLKI, 35 Pengaduan masuk kedalam aplikasi SP4N/Lapor yang dikelola oleh KemenPANRB.
Sementara itu sepanjang 2025 ini, Kementerian PKP telah menerima 7 pengaduan permasalahan perumahan yang masih dalam proses tindak lanjut.
Benar-PKP dibentuk dengan maksud untuk menyediakan saluran pengaduan konsumen sebagai 1 pusat data pengaduan konsumen perumahan, serta sarana memberikan edukasi dan kkepastian hukum kepada konsumen perumahan.
Tujuan pembentukan Benar-PKP adalah untuk efisiensi pengolahan data meningkatkan transparansi dan kualitas layanan, pengambilan keputusan yang lebih baik untuk penyelesaian masalah perumahan, pemantauan dan evaluasi, serta kolaborasi antar instansi dalam penanganan pengaduan.
Masyarakat yang ingin melakukan pengaduan hanya perlu melengkapi data pendukung pada chat WhatsApp untuk kemudian pengaduan akan diterima oleh Tim Satgas Pengaduan Perumahan. Satgas akan menindaklanjuti untuk melakukan fasilitasi, mediasi, dan verifikasi pengaduan antara konsumen dan pihak terkait.
Adapun tim satgas pengaduan konsumen dibentuk untuk memudahkan koordinasi upaya penyelesaian pengaduan perumahan. Satgas ini terdiri dari unsur internal Kementerian PKP baik di pusat maupun balai, BPKN, YLKI, BP Tapera, Bank BTN, dan asosiasi pengembang.
Rini, perwakilan Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta, mengaku senang dengan adanya kanal pengaduan perumahan. Ia berharap Benar-PKP ini bisa menyelesaikan laporan-laporan serta pengaduan bidang perumahan seperti masalah Meikarta.
“Kami ingin jawaban yang pasti dari pemerintah dan ingin agar uang yang telah kami bayar kembali utuh karena unit hunian di Meikarta tidak pernah terwujud," tandasnya. (H-1)
YLKI menegaskan kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur menjadi alarm keras untuk reformasi sistem keselamatan dan pemisahan jalur KA.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan penolakan tegas terhadap wacana pengenaan pajak atas penggunaan jalan tol yang kembali mencuat.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menegaskan bahwa perlindungan konsumen di Indonesia masih menghadapi persoalan mendasar yang bersifat struktural.
YAYASAN Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menanggapi kebijakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait kewajiban pencantuman label gizi berupa label Nutri-level pada pangan siap saji.
Rio juga menjelaskan penonaktifan 11 juta PBI JKN secara mendadak merupakan pelajaran yang seharusnya tidak terulang.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menekankan kenaikan iuran JKN harus memperhitungkan kemampuan bayar masyarakat dan mendorong penghapusan denda.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved