Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Amelia Anggraini, mengatakan terjadi ketimpangan antara media konvensional dengan media platform digital. Di antaranya terkait perizinan, regulasi, standar siaran, hingga pengawasan.
"Selama ini memang terjadi gap atau ketimpangan yang sangat besar antara media platform digital dan media konvensional," ujar Amelia dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi I DPR dengan Media Indonesia dan Metro TV, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/3).
Lembaga penyiaran konvensional terikat oleh regulasi yang ketat, mulai dari aspek perizinan, standar isi siaran (SIS), hingga tanggung jawab hukum. Sementara itu, individu yang menyiarkan konten melalui platform digital tidak menghadapi regulasi dan pengawasan yang sama.
Ketidakseimbangan itu memunculkan tantangan kompetisi yang tidak adil (unfair playing field), di mana lembaga penyiaran harus mengeluarkan biaya operasional yang besar serta mematuhi regulasi yang ketat, sementara individu dapat memproduksi dan menyiarkan konten dengan biaya yang jauh lebih rendah tanpa pengawasan yang serupa.
"Apakah pengawasan ini perlu juga dimasukkan ke dalam undang-undang? Kemudian kelembagaannya seperti apa? Apakah mau di Komdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital) atau butuh semacam lembaga baru?" tanya Amelia.
Menurutnya, media digital yang sudah sangat aktif dalam penyebaran konten juga perlu mendapatkan pengawasan serupa media konvensional. Tidak sedikit konten di media digital yang kurang mendidik atau bahkan dapat merusak generasi bangsa.
''Media digital ini konten-kontennya sudah sangat meresahkan. Dan ini juga menyangkut generasi muda kita ke depan, generasi bangsa ke depan," tandasya.
Amelia menegaskan, Komisi I DPR tengah menyusun revisi UU Penyiaran dan kini tengah mengundang seluruh stakeholder, termasuk media-media konvensional guna mendapat masukan untuk penyempurnaan UU Penyiaran.
"Kami juga sepakat bahwa platform digital harus diatur, punya pengaturan di dalam UU Penyiaran ini, karena menyangkut kepentingan publik, kepentingan bangsa dan negara. Harus dijamin dan didorong juga, berita-berita yang disajikan harus memenuhi aspek kualitas konten maupun aspek bisnis," tegasnya. (Cah/P-3)
Pengalaman pemerintahan sebelumnya yang menunjukkan bahwa besarnya dukungan parlemen tidak selalu berbanding lurus dengan efektivitas pemerintahan.
Ambang batas berjenjang sebagai sesuatu yang masih bisa dirumuskan secara fleksibel agar diterima berbagai pihak.
Menurut Netty, pengesahan ini merupakan tonggak penting dalam sejarah perlindungan tenaga kerja di Indonesia.
ANGGOTA DPR RI Komisi VI Ahmad Labib mengapresiasi capaian Indonesia dalam ketahanan energi global.
Pengesahan UU tersebut dilakukan setelah melalui proses panjang dalam agenda legislasi nasional.
Ia berharap pembahasan resmi RUU Pemilu dapat segera bergulir dalam waktu dekat melalui panitia kerja (panja) atau mekanisme lainnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved