Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI VIII DPR RI meminta Kementerian Agama untuk memperpanjang masa pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler 2025. Hal itu mengingat saat ini banyak masyarakat yang mengalami kesulitan akibat kondisi ekonomi yang tidak menentu.
“Kita tentunya meminta langkah-langkah supaya ada masa perpanjangan sampai batas maksimal pelunasan biaya jemaah haji reguler di saat mereka dalam kesulitan,” kata anggota Komisi VIII DPR RI M. Husni, Rabu (12/3).
Adapun, menurut data Kemenag, masih ada 35% jemaah haji reguler yang belum melunasi biaya perjalanan haji 2025. Adapun, pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) reguler 2025 dibuka pada 14 Februari 2025 dan akan berakhir pada Maret 2025. “Bila waktunya diperpanjang InsyaAllah mereka (jemaah haji) bisa berangkat sepenuhnya pada waktu 2025 ini,” ungkap Husni.
Kementerian Agama telah merilis daftar nama jemaah reguler berhak lunas biaya haji 2025. Mereka terdiri dari 190.897 jemaah haji reguler yang berhak lunas sesuai urutan porsi; 10.166 jemaah haji reguler prioritas lanjut usia; 685 pembimbing ibadah pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU); dan 1.572 petugas haji daerah (PHD).
"Hingga kini, 152.090 jemaah reguler lunasi biaya haji. Artinya, 74,80% kuota jemaah haji reguler sudah terisi," ujar Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhammad Zain.
Jemaah yang sudah melunasi, terdiri atas 148.030 jemaah sesuai nomor urut porsi dan 4.025 jemaah Lanjut Usia Prioritas. M Zain menambahkan, pihaknya juga sudah membuka pelunasan bagi Petugas Haji Daerah (PHD). Hingga hari ini, ada 35 orang yang melunasi biaya haji untuk kuota PHD. "Pelunasan biaya haji PHD dibuka hingga 20 Maret 2025," tutur Muhammad Zain.
Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag telah menerbitkan Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1446 H. Jemaah haji Indonesia dijadwalkan mulai masuk asrama haji pada 1 Mei 2025. Sehari berikutnya, jemaah haji reguler asal Indonesia secara bertahap akan mulai diberangkatkan ke Tanah Suci dari embarkasi masing-masing.(M-2)
KEMENTERIAN Agama mendorong percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa (PBJ) tahun 2026 dengan menekankan prinsip integritas, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik.
Ia menambahkan, Kemenag tengah melakukan pembenahan melalui kebijakan Satu Data Kemenag guna meningkatkan akurasi dan konsistensi data.
PEMERINTAH mewajibkan seluruh produk pada kategori tertentu yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
Lahan hibah seluas 2.174 meter persegi tersebut berlokasi di Perumahan Villa Dago Tol Serua, Jalan Pelikan III, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat.
PEMERINTAH menegaskan bahwa seluruh produk dalam kategori tertentu yang beredar di Indonesia wajib mengantongi sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
Sebanyak saksi itu merupakan pihak swasta dengan inisial NC, MTN, MMY, perwakilan PT IBS, SI, dan WLD. KPK berharap mereka semua kooperatif.
Kemenhaj Republik Indonesia memastikan kesiapan akomodasi bagi jemaah haji reguler pada musim haji 2026.
KPK resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) hingga 31 Maret 2026 terkait kasus korupsi kuota haji. Simak selengkapnya di sini.
Pelunasan Bipih Reguler Tembus 100%, Komnas Haji Imbau Jemaah Jaga Kesehatan dan Siapkan Urusan Teknis
Kementerian Haji dan Umrah mencatat bahwa calon jemaah haji reguler yang sudah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) mencapai 46.500 orang.
Kemenhaj mengingatkan para jemaah haji untuk segera menyelesaikan pembayaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 2026.
hari kesepuluh operasional penyelenggaraan ibadah haji 1446 H/2025 M, 61.404 jemaah haji reguler Indonesia telah berangkat ke Tanah Suci. Sebanyak 202.654 jemaah mengantongi visa haji
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved