Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan Presiden Prabowo Subianto akan mengumumkan aturan tentang pembatasan media sosial untuk anak-anak. Aturan itu saat ini masih dalam tahap kajian.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat nanti beliau sendiri (Prabowo) akan menyampaikan. Pada dasarnya prinsipnya bahwa sesuai masukan yang luar biasa dari publik pemerintah tengah menggodok, menggodok peraturan terkait perlindungan anak di ranah digital," ujar Meutya seusai rapat terbatas dengan Presiden Prabowo di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (17/2).
Meutya menjelaskan pemerintah menampung berbagai masukan dari segala pihak. "Dan berbagai masukan tentu kita tampung. Saat ini dalam penggodokan akhir, nanti Pak Presiden yang akan menyampaikan kepada publik," bebernya.
Sebelumnya, Meutya Hafid menjelaskan mengenai dasar aturan yang akan dipakai jika pembatasan media sosial untuk anak-anak diterapkan. Menurutnya, Peraturan Pemerintah (PP) maupun Undang-undang bisa menjadi aturan dan dasar hukumnya.
"Kami ada beberapa pilihan, Pak Ketua, yang pertama aturan PP kemudian undang-undang, aturan PP nanti bisa diikuti oleh Permen (Peraturan Menteri),” kata Meutya dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI pada Selasa, 4 Januari 2025. (P-4)
Dedi Mulyadi menyatakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan segera menyusun aturan teknis sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas).
Pemerintah resmi membatasi akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026. Kebijakan ini berdampak pada sekitar 70 juta anak di Indonesia.
Menkomdigi Meutya Hafid sebut Roblox belum sepenuhnya patuhi PP Tunas meski sudah rilis fitur Roblox Kids. YouTube resmi bergabung patuhi aturan
Menkomdigi Meutya Hafid tegur Roblox dan YouTube karena belum patuhi PP Tunas terkait perlindungan anak di bawah 16 tahun. YouTube baru disanksi teguran tertulis.
Menkomdigi Meutya Hafid menyatakan hingga 10 April 2026, platform TikTok telah menonaktifkan sekitar 780 ribu akun milik pengguna berusia di bawah 16 tahun di Indonesia.
TikTok resmi menonaktifkan 780.000 akun anak di bawah 16 tahun demi mematuhi PP Tunas. Menkomdigi Meutya Hafid mengapresiasi langkah ini dan memberi peringatan bagi platform lain
Meutya Hafid menyampaikan bahwa kepatuhan Meta menjadi contoh implementasi yang berdampak langsung terhadap penguatan keamanan anak di ruang digital.
Meta menunjukkan komitmennya untuk mematuhi regulasi Indonesia, membatasi akses anak di platform sosial besar mulai April 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved