Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PERINGATAN Hari Pers Nasional, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menekankan pentingnya perlindungan dan jaminan ruang aman bagi jurnalis, khususnya jurnalis perempuan dalam bekerja. Sebab, tren kasus kekerasan terhadap jurnalis cenderung meningkat.
"Situasi ini juga turut merentankan jurnalis perempuan di dalamnya. Jaminan perlindungan terhadap jurnalis perempuan mendesak untuk segera direalisasikan. Situasi ini berdampak terhadap kebebasan pers, sementara pemerintah hingga saat ini belum menunjukkan komitmennya mendukung kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi di Indonesia," ujar Anggota Komnas Perempuan, Veryanto Sitohang di Jakarta, Minggu.
Hal itu dikatakannya menanggapi Hari Pers Nasional, 9 Februari 2025. Mengutip data Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia di Januari 2025, yang mengeluarkan rilis terkait angka kekerasan terhadap jurnalis.
Dalam rilis tersebut ditemukan 73 kasus kekerasan terhadap jurnalis pada tahun 2024. Kasus tertinggi adalah kekerasan fisik sebanyak 20 kasus dan pembunuhan jurnalis satu kasus.
Olleh karena itu, Komnas Perempuan menegaskan pentingnya perlindungan bagi jurnalis, terutama jurnalis perempuan dalam menjalankan tugasnya. Komnas Perempuan juga mencatat adanya kekerasan berbasis gender yang dialami jurnalis perempuan. Sepanjang tahun 2023 hingga 2024, Komnas Perempuan menerima enam pengaduan kasus kekerasan berbasis gender yang melibatkan jurnalis, sebagai korban maupun pelaku. (Ant/H-3)
Komnas Perempuan sebut pengesahan UU PPRT sebagai tonggak sejarah pemenuhan hak asasi manusia dan perlindungan pekerja domestik setelah penantian 22 tahun.
Komnas Perempuan menyesalkan putusan pengadilan karena mereka melihat adanya kegamangan penyelenggara negara.
Komnas Perempuan mengapresiasi kerja panjang Pekerja Rumah Tangga (PRT), Jaringan Masyarakat Sipil (JMS), akademisi, tokoh-tokoh perempuan yang gigih mendorong upaya perlindungan PRT.
Adanya perjanjian kerja yang memuat dengan jelas tugas, hak, kewajiban, serta syarat kerja, dari PRT maupun pemberi kerja.
Komnas Perempuan mendesak kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia atau kasus FH UI diproses hukum.
Dalam regulasi tersebut, pelecehan seksual nonfisik diatur dalam Pasal 5, sementara kekerasan berbasis elektronik tercantum dalam Pasal 14.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved