Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEKERASAN terhadap perempuan masih menjadi permasalahan di kalangan masyarakat. Menurut laporan organisasi internasional, jutaan perempuan di dunia menjadi korban kekerasan fisik, psikologis, maupun ekonomi.
Tidak ada informasi mengenai persentase kekerasan terhadap perempuan di dunia secara pasti. Namun, di Indonesia sendiri pada tahun 2023, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat 26.161 kasus kekerasan terhadap perempuan. Jumlah ini meningkat 4,4% dibandingkan tahun 2022.
Berkaca dari kasus itu, kita diingatkan pada 25 November diperingati sebagai Hari Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan. Tanggal ini pertama kali diperingati tahun 1981 dalam Kongres Perempuan Amerika Latin yang pertama.
Tujuan peringatan ini untuk mendorong upaya penghapusan kekerasan dan meningkatkan kesadaran kekerasan terhadap perempuan adalah pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Untuk memperingati hal ini, kamu mungkin perlu menyimak Catatan Kekerasan terhadap Perempuan dari tahun ke tahun. Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) setiap tahunnya merilis Catatan Tahunan (CATAHU) yang berisi data kasus kekerasan berbasis gender (KBG) terhadap perempuan di Indonesia.
Mencatat adanya penurunan jumlah pengaduan kasus kekerasan secara umum. Namun, pengaduan ke Komnas Perempuan meningkat. Kekerasan dalam ranah personal, seperti kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan dalam hubungan pacaran, masih mendominasi laporan kasus kekerasan berbasis gender.
Mencatat peningkatan jumlah, jenis, dan kompleksitas kasus kekerasan terhadap perempuan. Jenis kekerasan yang semakin beragam meliputi kekerasan seksual dan kekerasan berbasis internet, seperti pelecehan seksual online.
Mencatat lonjakan kasus kekerasan seksual, kekerasan berbasis internet (kekerasan siber), serta peningkatan perkawinan anak selama pandemi covid-19. Pembatasan sosial yang diterapkan selama pandemi memperburuk situasi kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak.
Mencatat peningkatan yang sangat besar dalam jumlah kekerasan terhadap perempuan, yakni 792% dalam 12 tahun terakhir.
Menggambarkan berbagai spektrum kekerasan terhadap perempuan, termasuk tingginya angka dispensasi perkawinan (kelonggaran untuk menikah di bawah usia yang sah).
Mencatat sejumlah kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi dengan alasan agama dan moralitas. Kasus-kasus ini menunjukkan bagaimana norma agama dan moral digunakan untuk membenarkan kekerasan terhadap perempuan.
Mencatat kasus kekerasan terhadap perempuan paling banyak ditemukan di wilayah Jakarta dan Jawa Tengah. Hal ini menunjukkan kedua wilayah itu membutuhkan perhatian lebih dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan.
Sebagai bagian dari upaya untuk menghapus kekerasan terhadap perempuan, setiap individu memiliki peran dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mendukung. Kesadaran dan tindakan bersama dapat mengurangi kekerasan, memberikan ruang bagi perempuan untuk hidup tanpa rasa takut, serta memastikan hak asasi mereka dihormati dan dilindungi. (Komnas Perempuan/DPR/Z-3)
Penegakan UU TPKS dinilai belum maksimal dalam menangani kekerasan terhadap perempuan. Implementasi hukum dan perspektif gender aparat menjadi sorotan.
Kekerasan yang dialami perempuan tidak terbatas pada kekerasan fisik, melainkan juga melalui upaya pembungkaman suara publik.
Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) menunjukkan jurang besar antara kasus yang dilaporkan dengan kasus yang sesungguhnya terjadi.
Parlemen Italia menyetujui undang-undang femisida yang menetapkan pembunuhan terhadap perempuan bermotif gender sebagai kejahatan khusus.
LANGKAH pencegahan dan penanganan kasus tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak harus ditingkatkan, demi mewujudkan ruang aman dan nyaman bagi masyarakat dalam menjalani keseharian.
Presiden Meksiko Claudia Sheinbaum melaporkan pria yang melecehkannya saat acara publik di Mexico City.
Komnas Perempuan sebut pengesahan UU PPRT sebagai tonggak sejarah pemenuhan hak asasi manusia dan perlindungan pekerja domestik setelah penantian 22 tahun.
Komnas Perempuan menyesalkan putusan pengadilan karena mereka melihat adanya kegamangan penyelenggara negara.
Komnas Perempuan mengapresiasi kerja panjang Pekerja Rumah Tangga (PRT), Jaringan Masyarakat Sipil (JMS), akademisi, tokoh-tokoh perempuan yang gigih mendorong upaya perlindungan PRT.
Adanya perjanjian kerja yang memuat dengan jelas tugas, hak, kewajiban, serta syarat kerja, dari PRT maupun pemberi kerja.
Komnas Perempuan mendesak kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia atau kasus FH UI diproses hukum.
Dalam regulasi tersebut, pelecehan seksual nonfisik diatur dalam Pasal 5, sementara kekerasan berbasis elektronik tercantum dalam Pasal 14.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved