Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DALAM Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehtanan nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen, para produsen diwajibkan untuk menyusun peta jalan pengurangan sampah dengan target pengurangan sampah yang ditetapkan adalah 30% dibandingkan dengan jumlah sampah yang dihasilkan pada tahun 2029. Namun, hingga kini partisipasi produsen masih sangat rendah dalam megimplementasikan aturan tersebut.
General Manager Indonesia Packaging Recovery Organization (IPRO) Reza Andreanto, ada banyak tantangan yang dihadapi produsen dalam mengimplementasikan aturan tersebut, salah satunya masalah biaya. "Karena ada atau tidak adanya paksaan, saat ini kita paham betul itu (pengurangan sampah) costly ketika dilakukan," kata Reza, Senin (7/10).
Ia menjelaskan, dalam Permen 75 tahun 2019, diharapkan bahwa produsen melakukan recycle kemasan hingga 50% di beberapa tipe kemasan. Selain itu, kemasannya pun dibatasi ukurannya. Hal itu jelas menjadi tantangan bagi produsen.
Baca juga : Program Penguatan Bank Sukses Dilaksanakan di Pondok Labu, Jaksel
"Jadi bisa bayangkan gimana kesiapan industri daur ulang, supply, belum lagi nanti packagenya harus ada sanitasi higienitas yang melayakan ini sebagai sirkular ekonomi dan ini sangat menantang," jelas dia.
Ketua Umum Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (GAPMI) Adi Lukman mengungkapkan, tantangan lainnya yang dihadapi produsen dalam menerapkan peta jalan pengurangan sampah ialah belum siapnya infrastruktur pengelolaan sampah di perkotaan.
"Kami dapat banyak laporan dari produsen, banyak produsen maupun rumah tangga yang memilah sampah. Namun di beberapa kabupaten/kota itu ada aturan bahwa sampah yang keliling ngambil itu dari pemda tidak boleh langsung sendiri. Tapi setelah dipilah, pada saat masuk ke truk langsung dicampur semuanya," beber dia.
Baca juga : Garudafood Dukung Gerakan ‘Zero Waste Zero Emission’
Padahal, menurut Adi, saat ini sudah banyak masyarakat maupun produsen yang concern terhadap pengelolaan sampah. Hal itu tentu perlu terus dipupuk dan dikembangkan agar bisa menciptakan Indonesia bersih.
Dalam hal penerapan Permen LHK 75 tahun 2019, Adi menilai perlu ada evaluasi pelaksanaannya dan dampaknya terhadap perusahaan. "Oleh sebab itu apakah perlu insentif fiskal atau sebagainya, mungkin ide bagus juga bagaimana pemerintah mengusulkan yang sudah melaksanakan itu kita bikin roadmap 5 tahun pertama biaya yang timbul akibat ini bisa menjadi pengurang basis pajak, misalnya," kata Adi.
"Ini kemudian 5 tahun kedua, apa, 5 tahun ketiga apa. Ini bisa menjadi satu hal yang menarik bagi perusahaan-perusahaan dan juga tentunya bagi pemerintah. Karena biaya penanganan lingkunagan akan berkurang, di satu sisi sebagai kompensasi perusahaan melakukan ini karena perusahaan juga pasti mengeluarkan biaya untuk melakukan hal-hal tersebut. Tentunya pemerintah, perusahaan dan asosiasi juga akan melakukan edukasi, ini juga perlu biaya. Jadi biaya seperti ini lah yang perlu kita pikirkan," pungkas Adi. (H-2)
Menurut Jumhur, tantangan lingkungan hidup di Indonesia cukup kompleks dan membutuhkan penanganan bertahap.
Banjir besar ini terjadi karena overflow air yang melampaui kapasitas kali setelah aliran air terhambat tumpukan sampah.
Pemerintah melangkah lebih jauh dalam mewujudkan program Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik.
Tempat Penampungan Sementara (TPS) di kawasan CitraRaya, Tangerang, tengah dipersiapkan untuk bertransformasi menjadi fasilitas pengelolaan sampah berbasis metode controlled landfill.
Volume sampah yang diangkut setiap harinya dari seluruh wilayah kecamatan mencapai puluhan ton
Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang mencatat produksi sampah di kota itu mencapai 700 ton per hari.
HID merilis Security and Identity Report 2026 yang mengungkap 7 tren utama keamanan global, mulai dari biometrik hingga integrasi identitas fisik-digital.
Gangguan sistem atau downtime menjadi ancaman serius bagi produktivitas perusahaan. Simak solusi infrastruktur IT dari PT Nusa Network Prakarsa.
Sering kali, perusahaan terjebak di tahap percontohan karena demo terlihat bagus.
Pemprov DKI Jakarta tegas tindak perusahaan pelanggar THR 2026. Sanksi mulai teguran tertulis hingga pembekuan usaha. Cek cara lapor di Posko THR di sini!
DALAM rangka memperkuat penetrasi pasar dan memaksimalkan potensi pembiayaan di wilayah Jawa Barat, PT Shinhan Indo Finance (SIF) mengoptimalkan kembali operasional Kantor Cabang Bandung.
Dalam rancangan awal, kewajiban ini akan menyasar perusahaan dengan skala besar, yakni yang memiliki jumlah karyawan minimal 2.000 orang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved