Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta memberikan peringatan keras kepada para pengusaha agar mematuhi aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2026. Perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan terancam sanksi administratif berat, termasuk risiko pembekuan kegiatan usaha.
Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda DKI Jakarta, Suharini Eliawati, mengungkapkan bahwa Pemprov DKI telah menyiapkan skema pengawasan dan penindakan bagi perusahaan yang bermasalah dalam pencairan hak tahunan pekerja tersebut.
Untuk memastikan transparansi dan kecepatan penanganan, Pemprov DKI Jakarta mengarahkan seluruh pengaduan melalui satu pintu. Pekerja yang mengalami kendala dapat melaporkan kantor mereka melalui kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
"Kanal dibuka H-7 sebelum hari raya. Pengaduan THR dilaksanakan melalui satu pintu kanal website Posko THR Kemenaker RI di https://poskothr.kemnaker.go.id," ujar Suharini Eliawati di Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Suharini, yang akrab disapa Eli, menegaskan bahwa Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (TKTE) DKI Jakarta tidak akan segan memberikan rekomendasi sanksi kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) bagi perusahaan yang membandel.
Berikut adalah tahapan sanksi administratif yang akan dijatuhkan kepada perusahaan pelanggar aturan THR:
Catatan Evaluasi 2025:
Pada periode THR 2025, tercatat ada 422 perusahaan yang diadukan. Sebanyak 21 perusahaan telah diberikan teguran tertulis dan 3 perusahaan mendapatkan rekomendasi sanksi administrasi lanjutan karena tidak mengindahkan peringatan pemerintah.
Bagi pekerja di wilayah DKI Jakarta yang ingin melakukan pengaduan, pastikan Anda menyiapkan bukti-bukti pendukung seperti slip gaji atau kontrak kerja. Laporan yang masuk akan diverifikasi terlebih dahulu oleh tim pengawas ketenagakerjaan sebelum dilakukan pemanggilan terhadap pihak perusahaan.
Langkah ini diambil Pemprov DKI untuk menjamin kesejahteraan pekerja di tengah persiapan menyambut hari raya Idulfitri 2026, sekaligus memastikan iklim usaha di Jakarta tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. (Z-10)
Dalam rangka memperingati Hari Kartini dan Hari Transportasi Nasional, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan tarif khusus Rp1 pada transportasi umum hari ini.
Terlebih, Jakarta saat ini terus berbenah untuk meningkatkan standar layanan sebagai kota global.
Pemprov DKI mencatat kapasitas tampungan air meningkat hingga 539.674 meter kubik.
Program “Mudik ke Jakarta” mencatat perputaran ekonomi hingga Rp21 triliun. Pengamat menilai program ini efektif mendorong pariwisata dan UMKM saat Lebaran.
Program “Mudik ke Jakarta” dinilai sukses ubah narasi Lebaran dan dorong ekonomi lewat strategi komunikasi inovatif.
Menurut Pramono, ikan tersebut berasal dari Amerika Selatan dan di habitat aslinya pun telah menjadi persoalan serius. Bahkan, di negara asalnya,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved