Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi keberatan dengan keputusan pemerintah yang membatalkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok di tahun depan. Menurutnya, dengan menaikkan harga cukai tembakau dapat menyelamatkan kesehatan masyarakat Indonesia dengan membatasi konsumsi rokok secara berlebihan.
"Saya mendesak agar pemerintah menganulir pembatalan kenaikan cukai tersebut. Pemerintah harus memprioritaskan perlindungan dan kepentingan masyarakat," ujarnya kepada Media Indonesia, Senin (23/9).
Pembatalan kenaikan tarif cukai sebesar 5% di tahun depan dianggap menjadi langkah mundur pemerintah dalam melindungi masyarakat dari dampak kerusakan dari produk tembakau, baik itu dari sisi kesehatan, ekonomi dan lingkungan. Dia menuding pemerintah lebih mementingkan industri rokok ketimbang kepentingan masyarakat.
Baca juga : Kenaikan Tarif Cukai Rokok Dipastikan Batal
"Pembatalan kenaikan tarif cukai rokok ini merupakan indikasi kuat bahwa Kemenkeu tunduk pada intervensi industri rokok. Seharusnya mereka tidak terjebak pada kepentingan oligarki industri rokok," tuduhnya.
Tulus menegaskan kebijakan kenaikan harga rokok melalui peningkatan tarif bea cukai juga penting diterapkan guna menyelamatkan generasi muda untuk menyongsong Indonesia Emas pada 2045. "Karena cukai merupakan instrumen terpenting untuk melindungi masyarakat," pungkasnya.
Pada kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu Askolani memastikan pemerintah tidak ada kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada 2025. Sebelumnya usulan kenaikan tarif cukai masuk dalam Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Namun, hal itu urung dilaksanakan.
Baca juga : Perpindahan Konsumsi ke Rokok Murah Rugikan Penerimaan dan Pengendalian Rokok
Diketahui para anggota dewan perwakilan rakyat (DPR) yang ada di Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) mengusulkan agar pemerintah menaikkan tarif CHT sebesar 5% di tahun depan.
"Terkait kebijakan CHT 2025, sampai dengan penutupan pembahasan RUU APBN 2025 yang sebelumnya ditetapkan DPR, posisi pemerintah untuk penyesuaian CHT belum akan dilaksanakan," tegas Askolani dalam Konferensi Pers APBN Kinerja dan Fakta (KiTa) edisi September 2024, di Kantor Kemenkeu, Senin (23/9).
Askolani menuturkan pembatalan kenaikan CHT di 2025 karena mempertimbangkan kondisi masyarakat yang dikhawatirkan banyak bermigrasi ke rokok murah alias downtrading karena ada perbedaan rokok jika tarif cukai rokok itu naik.
CISDI mendorong pemerintah untuk fokus pada penyederhanaan struktur tarif, bukan memperluasnya
Industri pengolahan tembakau anjlok hingga -3,77% yoy—berbanding terbalik dengan pertumbuhan 7,63% pada periode yang sama tahun lalu. Cukai rokok
Bea Cukai Luwuk berhasil menindak 2.610 bungkus atau 52.200 batang rokok yang diduga ilegal di Kecamatan Totikum, Kabupaten Banggai Kepulauan, pada Jumat (8/11).
Dengan kenaikan cukai rokok diharapkan konsumen rokok akan menurun termasuk perokok remaja.
UU Kesehatan 2023 dan aturan turunannya sudah sangat jelas memuat berbagai aturan tentang rokok dan kesehatan.
YLKI menegaskan kecelakaan kereta di Stasiun Bekasi Timur menjadi alarm keras untuk reformasi sistem keselamatan dan pemisahan jalur KA.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan penolakan tegas terhadap wacana pengenaan pajak atas penggunaan jalan tol yang kembali mencuat.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menegaskan bahwa perlindungan konsumen di Indonesia masih menghadapi persoalan mendasar yang bersifat struktural.
YAYASAN Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menanggapi kebijakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait kewajiban pencantuman label gizi berupa label Nutri-level pada pangan siap saji.
Rio juga menjelaskan penonaktifan 11 juta PBI JKN secara mendadak merupakan pelajaran yang seharusnya tidak terulang.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menekankan kenaikan iuran JKN harus memperhitungkan kemampuan bayar masyarakat dan mendorong penghapusan denda.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved